Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tegal Berdedikasi

Dedy Yon Harap Rancangan RDTR Kota Tegal Disetujui Ditjen Tata Ruang

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono secara langsung mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Direktorat Jenderal Tata Ruang di Hotel Sutasoma

Pemkot Tegal 
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat memberikan paparan terkait RDTR dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Direktorat Jenderal Tata Ruang di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono secara langsung mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Direktorat Jenderal Tata Ruang di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Tidak hanya diikuti oleh Pemkot Tegal, rakor tersebut juga diikuti oleh Pemkot Padang dan Pemkab Brebes. 

Pada kesempatan itu, Wali Kota Dedy Yon berharap, rancangan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal bisa mendapatkan persetujuan substansi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.

Ia mengatakan, RDTR merupakan panduan bagi pemanfaatan ruang di Kota Tegal.

Sehingga pelaku usaha, masyarakat dan seluruh stakeholder bisa menjadikan RDTR sebagai acuan yang terinstal dalam sistem One Stop Service (OSS) di DPMPTSP. 

Sekaligus terkoneksi dengan kab/kota seluruh Indonesia di bawah koordinator Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kota Tegal merupakan satu-satunya kota di Jawa Tengah yang secara teknis, seluruh wilayah Kecamatan dan bagian daerahnya sudah terpetakan dalam RDTR," katanya dalam paparan. 

Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa menganalogikan, RDTR yang sedang Pemkot Tegal susun seperti halnya buku panduan ketika membeli sebuah telepon.

RDTR merupakan guide dan instrumen pengendalian program pembangunan 20 tahun mendatang. 

"Menurut saya RDTR merupakan guide bagaimana menggunakan wilayah yang dimiliki," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, setelah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal, maka perlu segera ditindaklanjuti dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

RDTR ini menyangkut pola ruang dan struktur ruang.

Sehingga berapa kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus tercakup sesuai dengan visi misi Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah, pemerintah pusat.

"Harapannya RDTR akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan. Karena RDTR menjadi sebuah dasar, dalam memberikan izin terkait dengan pengembangan dan pembangunan di wilayah Kota Tegal," ungkapnya. (fba)

Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur Kisah Raja Boku yang Suka Melawak

Baca juga: Video Yayasan Sunan Kalidjogo Demak Kecewa Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan ke Pihak Lain

Baca juga: Tegal Raya Memasuki Puncak Musim Hujan, BMKG Imbau Masyarakat Siaga dan Waspada

Baca juga: Ferdy Sambo Putus Asa dan Frustasi Jelang Vonis: Disebut Terlibat Judi, LGBT dan Punya Bungker Uang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved