Berita Nasional
Ferdy Sambo Putus Asa dan Frustasi Jelang Vonis: Disebut Terlibat Judi, LGBT dan Punya Bungker Uang
Sesuai jadwal, Ferdy Sambo akan mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Vonis hukuman untuk Ferdy Sambo, dalang pembunuhan Brigadir J akan segera putuskan.
Sesuai jadwal, Ferdy Sambo akan mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023.
Selama ini masyarakat sudah disuguhi dengan drama persidangan yang cukup panjang.
Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Awal Mula Bertemu Saat SMP, Kisah Cinta Dibacakan dalam Pledoi
Baca juga: Kompol D dan Nur Wanita di Mobil Audi A6 Disebut Menikah Siri, Apa Sanksi Polisi Berpoligami?
Sebelum vonis dibacakan, Ferdy Sambo telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pleidoinya.
Dalam pleidoinya, mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku sorotan negatif yang dialaminya saat ini membuatnya putus asa dan frustasi.
Ia pun sebelumnya hendak memberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia' pada pleidoinya tersebut.
Namun, kemudian memilih 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia'. Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Ferdy Sambo, dalam pledoi yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) lalu.
Ia pun merasa tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan padanya sebelum Majelis Hakim menjatuhkannya, karena stigma negatif yang ia terima setelah kasus ini mendapatkan sorotan secara luas, bahkan hingga ke luar negeri.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan," jelas Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, ia juga merasa bahwa tidak ada yang sudi mendengarkan kata-kata yang dilontarkan dari mulutnya.
"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," tegas Ferdy Sambo.
Ia merasa dianggap sebagai 'penjahat terbesar sepanjang sejarah', terkait dengan pemberitaan media massa yang begitu massive.
Padahal dirinya merasa hanya terkait dengan kasus ini, bukan perkara lain seperti yang dituduhkan kepadanya.
Setelah Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Obati Pasien, Prabowo Kucurkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Posisi Politik Bupati Pati Sudewo Kian Terpojok? Diduga Terima Aliran Dana Suap DJKA Kemenhub |
![]() |
---|
Lapor dapat Ancaman Pembunuhan Tidak Digubris Polisi, Wanita Purwakarta Ditemukan Tewas di Rumah |
![]() |
---|
Buka Restoran di Apartemen secara Ilegal, 2 TKI Ditangkap Polisi di Makau China |
![]() |
---|
KPK: Pejabat Kemenag Rapat dengan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.