Berita Demak

Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dari Raja Juli kepada Yayasan Sunan Kalijaga, Timbulkan Kekecewaan

Penyerahan sertifikat tanah wakaf timbulkan kekecewaan dari Yayasan Sunan Kalidjogo.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Ketua Pembinan Yayasan Sunan kalijogo 2017, Raden Agus Supriyanto saat ditemui Tribunjateng di Sekertariat Yayasan Sunan Kalidjogo. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Penyerahan sertifikat tanah wakaf dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, meninggalkan luka kekecewan dari Yayasan Sunan Kalidjogo.

Pasalnya, Sertifikat Badan Pertanahan Nasional Tanah Wakaf Nomor 253 terlihat jelas nadzir tanah wakaf yang dimaksud adalah Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, dengan Ketua Raden Rachmad, Sekertaris Doctorandus Raden Krisnaidi, dan Bendahara Nyonya Anggani Soedjono, dengan NIB 11.09.12.06.01109, bukan atas nama yayasan dengan nama Yayasan Sunan Kalijaga.

Dengan mengacu pada hal itu, Ketua Pembinan Yayasan Sunan kalijogo 2017, Raden Agus Supriyanto sempat merasa bingung dengan tindakan dilakukan oleh pemerintah.

"Sebenarnya saya juga kurang paham apa yang dilakukan pihak BPN tiba - tiba menerbitkan sertifikat yayasan sunan kalijaga Kadilangu itu dasarnya apa," kata Agus kepada Tribunjateng, Selasa (31/1/2023).

Menurunya jika penyerahan serifikat tersebut dilakukan, masuk dalam pelanggaran pidanan

"Kalau dasarnya tukar guling pada tanah wakaf sertifikat sunan kalijogo 99 itu salah, karena sertifikat masih milik sunan kalijogo. Kok tiba tiba tukar guling atas nama sunan kalijaga yang didirikan di surabaya tahun 2020," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa terkait permasalahn  nama yayasan sunan kalijaga dengan sunan kalidjogo sebenarya sudah diajukan Pengadilan Negeri Surabaya, namun sampai saat ini belum membuahkan hasil.

"Padahal itu sudah kami gugat di pn surabaya sampai sekarang, belum ada keputusan sampai terjadi tukar guling atas nama sunan kalijaga," jelasnya.

Ia pun sempat mempertanyakan, atas kepemilikan tanah wakaf yayasan sunan kalidjogo.

"Dari mana yayasan ini mendapatkan benda wakaf, karena harta benda masih milik yayasan sunan kalidjogo kadilangu," ungkapnya.

Dari keganjalan yang didapatkan lanjut kata dia, kedepan akan menempuh langkah hukum untuk mencari jalan keluar atas permasalahan tanah wakaf.

"Kami berusaha untuk mengurus dengan aturan yang benar, karena ini jelas ada tindakan maladministrasi banyak yang dilanggar," tutupnya. 

Sebagai informasi tambahan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan enam sertifikat tanah wakaf kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jumat (27/1/2023).

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Raja Juli, maka seluruh aset rumah ibadah dan tanah wakaf harus diamankan usai diserahkan sertifikat tanah. (*)

Baca juga: Pengurus Yayasan Sunan Kalijogo Jadi Tersangka Pencurian Sertifikat Tanah Warisan di Demak

Baca juga: Pengurus Yayasan Sunan Kalijogo Minta Advokasi ke Anggota DPR usai Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved