Berita Blora
Pedagang Bersama Ormas di Blora Tuntut Transparansi Pengisian Pedagang di Blok Y Pasar Ngawen
Pedagang dan PP Blora tuntut transparansi pengisian pedagang di blok Y Pasar Ngawen.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pedagang bersama organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora menuntut transparansi pengisian pedagang di blok Y Pasar Ngawen, Kabupaten Blora.
Mereka menggelar audiensi di kantor UPTD Pasar Wilayah III tepatnya di Ngawen pada Rabu (1/2/2023).
Adinata Subiyanto, seorang pedagang di pasar ini menuntut untuk merevisi penataan untuk pedagang pasar yang ditetapkan oleh pengelola pasar.
"Karena menurut kami itu tidak adil. Dan banyak pelanggaran yang sifatnya sistematis dan masif. Dugaan pelanggaran yang patut diduga," ucap Adinata Subiyanto kepada tribunmuria.com di lokasi.
Pihaknya berharap pengisian ini sesuai aturan yakni pedagang dilibatkan sehingga penataannya tercapai keadilan.
"Tanpa mencederai pedagang pasar yang terdampak secara langsung dan tidak ada yang merasa dirugikan seperti itu," terang Adinata Subiyanto.
Menurutnya beberapa pihak tidak dilibatkan dalam pengisian pedagang di blok Y pasar ngawen ini.
"Bahkan yang terdampak langsung saja tidak dilibatkan, yang selama ini terjadi itu didominasi oleh pegawai sendiri, menetapkannya, menentukannya, didominasi. Maka kami melakukan audiensi ini dan protes di sini," jelas Adinata Subiyanto.
"Harapan kami sebagai pedagang, kami menyampaikan beberapa tuntutan, mudah-mudahan dalam waktu sekat itu bisa dikabilkan permohonan kami," harap Adinata Subiyanto.
Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Blora, Munaji juga menuntut apa yang sudah didata untuk penerimaan kios itu harus dirombak dan dikaji ulang lagi.
"Dalam waktu dekat ini, kita juga pasti kita kan lakukan kalau tidak audiensi ya demo di Dindagkop UKM Blora," tegasnya.
"Karena apa, di situ manipulasi data penerimaan kios baru. Dan kita percaya yakin, karena bukti sudah ada di kita, baik rekaman, baik semua, itu oknum pegawai pasar sendiri telah meminta dan menjanjikan kios," imbuhnya.
Padahal, lanjut Munaji, dari pedagang pasar sudah memberikan sejumlah uang, ternyata pedagang ini juga tidak mendapatkan kios.
"Dan ini kok terulang lagi, pasar di Kabupaten Blora. Kami tidak ingin seperti itu," ungkapnya.
Dikatakannya, regulasi terkait dengan penerimaan kios harus murni jangan sampai ada muatan manipulasi atau penerimaan uang dan sebagainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ormas-pp-gelar-audiensi.jpg)