Berita Semarang
Ajak KPK dan BIN, Pemprov Jateng Bentuk Tim Terpadu Penertiban Tambang Ilegal
Gubernur Jateng bentuk tim Terpadu Penataan Pengelolaan Usaha Pertambangan.
Penulis: faisal affan | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Keputusan No. 543/5 Tahun 2023, membentuk tim Terpadu Penataan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Jawa Tengah.
Tim tersebut dibentuk untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban pertambangan di Jawa Tengah yang belum berizin.
Di dalam tim terpadu itu, ada beberapa instansi dan lembaga yang masuk dalam anggota, di antaranya Gubernur Jawa Tengah, Kodam IV/Diponegoro, Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng, Kabinda Jateng, KPK, dan dinas-dinas terkait.
Pasca dibentuknya tim terpadu, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Sujarwanto Dwiatmoko, melakukan rapat koordinasi di gedung B kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (3/2/2023).
Sebelum rapat dimulai, Sujarwanto membacakan sambutan dari Gubernur Jawa Tengah karena berhalangan hadir. Ganjar memaparkan beberapa izin pertambangan yang sudah keluar periode 2019 hingga 2022.
"WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) 114, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) 61, IUP (Izin Usaha Pertambangan) 391, dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) 204. Total ada 413 izin operasional pertambangan sudah dikeluarkan," papar Ganjar.
Dirinya menambahkan, setelah keluarnya Perpres 55 Tahun 2022, ada 16 izin pertambangan yang dikeluarkan melalui aplikasi SIAP Jateng. Sedangkan izin yang melalui OSS ada 40 izin pertambangan.
"Adapun yang diterbitkan melalui aplikasi Andesit berjumlah 49 WIUP. Hingga saat ini, Pemprov Jateng sedang memproses 441 izin pertambangan. Semua data yang saya sampaikan per Desember 2022," tegasnya.
Selain itu, ada sebanyak 188 kasus tambang di Jawa Tengah yang tidak berizin atau ilegal. Ia meyakini masih ada beberapa tambang yang tidak berizin karena belum terdeteksi.
"Namanya Peti (pertambangan tanpa izin) masih ada yang tidak terdata secara lengkap. Area yang terdampak sebesar 211,05 hektar. Pertambangan di lereng Gunung Merapi menjadi yang terbesar karena ada 60 kasus," papar Ganjar.
Perilaku pertambangan tanpa izin juga membuat negara rugi karena kehilangan potensi pajak. Apabila dihitung secara kasar, potensi kehilangan pajak negara dalam satu bulan sebesar Rp 7,5 miliar.
"Dalam satu tahun bisa mencapai Rp 90 miliar. Itu hitungan kasar jika dalam satu hari ada 1.000 truk lewat. Kerugian lainnya adalah hilangnya sumber daya mineral. Termasuk kerusakan alam di Jawa Tengah," ujarnya.
Ganjar berharap melalui tim terpadu ini para stakeholder bisa bersama-sama mengawal kegiatan pertambangan di Jawa Tengah. Termasuk menindak tegas para penambang ilegal.
"Kerjasama ini untuk menata pertambangan di Jawa Tengah. Termasuk menindak tegas ilegal mining," tutupnya.
Kasus Penganiayaan Berakhir Lewat RJ di Semarang, Junarto Janji Tak Akan Mengulangi Perbuatannya |
![]() |
---|
Layanan "Sapa Mbak Ita" Diminta Lebih Responsif Tanggapi Pengaduan Masyarakat di Semarang |
![]() |
---|
Selalu Gelorakan Urban Farming, Pilus: Jangan Pernah Putus Asa |
![]() |
---|
Kronologi 4 Pelajar SMA Theresiana Terlibat Kecelakaan di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang |
![]() |
---|
Urban Farming di Semarang Semakin Meluas, Permintaan Bibit Tanaman ke Dispertan Membludak |
![]() |
---|