Berita Jateng
Gus Nur Curhat Susah Salat dan Kena Pungli 100 Ribu Perhari di Rutan Polda Jateng, Ini Kata Polisi
Gus Nur mengaku didzalimi saat dilakukan penahanan oleh Polri termasuk saat menjalani penahanan di rutan Polda Jateng
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sugik Nur Raharja (49) atau lebih dikenal sebagai Gus Nur menyampaikan pernyataan kontroversial di media sosial.
Pria Asal Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur itu mengaku, didzalimi saat dilakukan penahanan oleh Polri termasuk saat menjalani penahanan di rutan Polda Jateng.
Hal itu diungkapkan dalam tayangan Snack Video yang diupload akun Alda Ahmad dengan viewer dan komentar hingga ribuan bertajuk Blak-blakan!Gus Nur di Dzolimi, Gus Nur dihormati, ini yang Gus Nur lakukan.
Baca juga: Polisi Diperas Polisi saat Lapor Kasus Penyerobotan Tanah: Dia Minta Rp100 Juta & Tanah 1.000 Meter
Baca juga: Gus Nur Telah Bebas dari Rutan Bareskrim karena Masa Pidana Habis
Diduga, pernyataan Sugik Nur tersebut disampaikan selepas mengikuti persidangan sebagai terdakwa pencemaran nama baik (tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi), pada Selasa, 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Surakarta.
Dalam video berdurasi 7 menit itu Sugik Nur mengaku, didzalimi karena saat ditahan di rutan Polda Jateng dirinya selama 12 hari tidak dapat menelepon anak istri.
Ia juga mengaku sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit sehingga tidak bisa selonjor.
"Bersama tahanan narkoba 9 orang. (Mereka) gak mengerti bab wudhu, bab thaharah (bersuci). Kamar mandinya pesing. Dzalim gak itu," katanya dalam tayangan video.
Sugik mengaku tak kuat menahan bau pesing dan agar bisa leluasa salat berjamaah sehingga meminta dipindah ke sel lain.

"Saya kemudian dipindah ke kamar yang tidak dikunci, tapi bayar saya ! Bayar Rp 100 ribu tiap hari ke kepala kamar bukan petugas (polisi) nya. Gak tahu uangnya lari kemana. Bayar saya, untuk supaya bisa salat. Dzalim gak itu," bebernya.
Setelah dipindah ke sel baru, Sugik Nur mengaku bisa salat dan sering ditunjuk menjadi khatib.
"Masak khatib dijadikan tersangka penistaan agama, saya bukan orang mencla-mencle, A ya A," ujarnya.
Terkait pernyataan Sugik Nur itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, apa yang disampaikan tersebut jauh dari kenyataan dan menyudutkan pihak kepolisian.
Ditegaskannya, Sugik Nur selama ditahan di rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain termasuk dalam urusan ibadah.
Pernyataannya itu hanya mengada-ada.
Pihaknya sudah melakukan kroscek termasuk pemeriksaan cctv terkait saudara Sugik Nur Raharja selama ditahan di rutan Polda Jateng.
Pemprov Jateng Dorong Koperasi Merah Putih Untuk Distribusi Pangan Murah |
![]() |
---|
Eceng Gondok Venue Dayung Kualifikasi Porprov Jateng di Danau Rawa Pening Semarang Sudah Dibersihkan |
![]() |
---|
Lepas Kontingen Pomnas XIX, Gubernur Ahmad Luthfi Tergetkan Jateng Juara Umum |
![]() |
---|
Ringankan Beban Warga, Ahmad Luthfi Serahkan Bantuan 6 Ton Beras kepada Kelompok Rentan |
![]() |
---|
Jadi Wamenhut, Rohmat Marzuki Sudah Kirim Surat Pengunduran Dari Anggota DPRD Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.