Berita Banyumas
Gerakan Pemasangan Tanda Batas Patok di Banyumas, Wabup: Ini Menghindari Mafia Tanah
Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono laksanakan Gerakan Pemasangan Tanda Batas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: sujarwo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Agus Suprapta, melaksanakan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Patok di Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas, Jumat (3/2/2023).
Langkah tersebut adalah sebagai upaya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2023.
Pemasangan patok batas bidang tanah tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati, atas petunjuk pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
Sebelumnya Wabup dan undangan mengikuti rangkaian kegiatan dan mendengarkan sambutan Menteri BPN/ATR secara daring dan sesi dialog interaktif seluruh Indonesia yang dipusatkan di Kabupaten Cilacap.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan berita acara pemasangan tanda batas antara Wakil Bupati Banyumas dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.
Wakil Bupati Banyumas, Sadewo mengatakan kegiatan ini secara serentak dilakukan seluruh Indonesia dengan Gerakan Pemasangan Tanda Batas sebanyak 1 juta patok.
"Untuk di Kabupaten Banyumas ada 14 desa, namun kegiatan dipusatkan di Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas dengan target pemasangan 1.700 tanda batas patok," katanya sebagaimana dalam rilis kepada Tribunbanyumas.com.
Wabup menambahkan pemasangan tanda batas ini untuk pengamanan tanah, percepatan program PTSL, memberikan kepastian hukum, menghindari adanya mafia tanah dan masyarakat diharapkan proaktif dalam membantu Program Gemapatas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, Agus Suprapta mengatakan kegiatan ini merupakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia
"Pemasangan kali ini tanah-tanah yang belum bersertifikat, atau tanah yang bersetifikat tetapi tanda batasnya hilang.
Patok ini untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah," kata Agus.
Menurut Agus, pemasangan tanda batas patok ini merupakan kewajiban dari pemohon atau masyarakat langsung dan pihak BPN/ATR hanya memfasilitasinya.
Dengan begitu, saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya, dapat lebih mudah dan cepat
"Pemasangan tanda batas ini diharapkan masyarakat semakin proaktif dalam menjaga lahannya, sehingga tidak terjadi selisih dan sengketa dalam penguasaan lahan, karena telah ada tanda dan sertifikatnya.
Selain itu dengan adanya tanda batas tanah sehingga tidak terjadi caplok mencaplok sesuai dengan slogannya “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/wabup-banyumas-pasang-patok.jpg)