Berita Viral

Nasib Bripka Madih yang Ngaku Diperas Polisi, Kini Diduga Melanggar Etik

Nasib Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara yang mengaku dimintai Rp 100 juta saat lapor polisi kini justru diduga melanggar kode etik.

Editor: rival al manaf
Kompas.com/Istimewa
Bripka Madih saat menunjukkan bukti girik kepemilikan tanahnya yang diduga diserobot oleh pengembang perumahan di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati. (Dokumentasi Pribadi) 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara yang mengaku dimintai Rp 100 juta saat lapor polisi kini justru diduga melanggar kode etik.

Bripka Madih diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam hal ini, Bripka Madih diduga melanggar etik karena membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang dia klaim miliknya pada Selasa (31/1/2023) lalu.

Baca juga: Gol Perdana Cristiano Ronaldo Bawa Al Nassr ke Puncak Klasemen Liga Arab Saudi

Baca juga: Sosok Erma Karyawati PT Sai Apparel Industries Grobogan, Debat dengan Atasan Soal Lembur Tak Dibayar

Baca juga: Buruh Lembur Tak Dibayar WNA di Gobogan, Ganjar: Laporkan! Tak Direspons Saya Jitaki

"Yang berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Republik Indonesia," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan, Jumat (3/2/2023) malam.

Tidak hanya itu, Bripka Madih, kata Bhirawa juga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian.

"Wujud perbuatannya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 WIB, juga telah memberikan pernyataan oleh media televisi, media online yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Saat ini, Bhirawa melanjutkan, pihaknya akan memeriksa Bripka Madih untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

 "Kita lakukan pendalaman, pemeriksaan secara objektif dan profesional serta transparan," ujarnya.

Mengaku Diminta Uang Pelicin Rp 100 Juta

Sebelumnya, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.

Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved