Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Sosok Sueb, Kakek Disabilitas Brebes Jadi Tersangka Usai Lapor Kehilangan, Berjuang Tuntut Keadilan

Agus memaparkan, permasalahan yang dihadapi Sueb bermula saat yang bersangkutan kehilangan sertifikat tanah miliknya

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Sueb (mengenakan kemeja batik duduk di kursi roda), saat berada di dalam ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis (2/2/2023). Adapun Sueb didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan sidang sebagai pemohon Praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sosok Mbah Sueb, kakek disabilitas asal Brebes yang menjadi tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat tanah.

Status tersangka warga Kecamatan Songgom itu disematkan pihak Kepolisian Resor (Polres) Tegal.

Meski kondisi fisik sudah renta dan tidak bisa melihat, namun hal itu tidak menjadi penghalang bagi Sueb untuk mendapat kejelasan mana yang benar dan salah dari persoalan yang sedang ia hadapi. 

Sueb didampingi satu orang tetangga dan tim kuasa hukum, mendatangi Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, untuk memenuhi panggilan sidang sebagai pemohon Praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal

Proses sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Cakra Kamis (2/2/2023), hanya dihadiri oleh Sueb dan tim kuasa hukumnya, tanpa dihadiri oleh termohon Praperadilan dari Polres Tegal.

Sehingga pada kesempatan itu, ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada minggu depan tepatnya 9 Februari 2023.

Baca juga: Bripka Madih Kecewa Berat Dipalak Oknum Penyidik Polda Metro Jaya, Berencana Mundur sebagai Polisi

Baca juga: Gus Nur Klaim Susah Salat dan Kena Pungli 100 Ribu Perhari di Rutan Polda Jateng, Ini Kata Polisi

Ditemui setelah sidang selesai, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Hutama Agus Sultoni didampingi tim, menuturkan karena termohon (dari Polres Tegal) tidak hadir maka majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada 9 Februari 2023 mendatang.

"Sidang ditunda minggu depan atau tanggal 9 Februari 2023. Ya kami mengikuti dan pasrahkan teknisnya nanti seperti apa kepada majelis hakim. Kami tetap menunggu dan berharap Polres Tegal bisa hadir untuk menjelaskan alasannya kenapa menetapkan status tersangka kepada klien kami (Sueb)," ungkap Agus, pada Tribunjateng.com, Kamis (2/2/2023).

Agus memaparkan, permasalahan yang dihadapi Sueb bermula saat yang bersangkutan kehilangan sertifikat tanah miliknya kemudian membuat laporan kehilangan ke Polres Tegal

Setelah membuat surat kehilangan, dikatakan Agus kliennya memiliki bukti  sebagai pemilik sah tanah seluas 4.412 meter persegi ini.

Tapi ternyata tanah tersebut masih dikuasai oleh orang lain yang sebetulnya tidak berhak menguasai dan mengklaim.

Akhirnya Sueb melayangkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Brebes.

Putusan di Pengadilan Negeri Brebes pun menyatakan kalau Sueb yang berhasil memenangkan gugatan. 

Adapun salah satu gugatan, menyatakan bahwa Sueb adalah pemilik sah sebidang tanah yang berlokasi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

"Di persidangan secara keperdataan di Pengadilan Negeri Brebes akhirnya terkuak bahwa ternyata tanah milik pak Sueb dijual oleh sang isteri yang sekarang sudah meninggal dunia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved