Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Sosok Sueb, Kakek Disabilitas Brebes Jadi Tersangka Usai Lapor Kehilangan, Berjuang Tuntut Keadilan

Agus memaparkan, permasalahan yang dihadapi Sueb bermula saat yang bersangkutan kehilangan sertifikat tanah miliknya

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Sueb (mengenakan kemeja batik duduk di kursi roda), saat berada di dalam ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis (2/2/2023). Adapun Sueb didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan sidang sebagai pemohon Praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sosok Mbah Sueb, kakek disabilitas asal Brebes yang menjadi tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat tanah.

Status tersangka warga Kecamatan Songgom itu disematkan pihak Kepolisian Resor (Polres) Tegal.

Meski kondisi fisik sudah renta dan tidak bisa melihat, namun hal itu tidak menjadi penghalang bagi Sueb untuk mendapat kejelasan mana yang benar dan salah dari persoalan yang sedang ia hadapi. 

Sueb didampingi satu orang tetangga dan tim kuasa hukum, mendatangi Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, untuk memenuhi panggilan sidang sebagai pemohon Praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal

Proses sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Cakra Kamis (2/2/2023), hanya dihadiri oleh Sueb dan tim kuasa hukumnya, tanpa dihadiri oleh termohon Praperadilan dari Polres Tegal.

Sehingga pada kesempatan itu, ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada minggu depan tepatnya 9 Februari 2023.

Baca juga: Bripka Madih Kecewa Berat Dipalak Oknum Penyidik Polda Metro Jaya, Berencana Mundur sebagai Polisi

Baca juga: Gus Nur Klaim Susah Salat dan Kena Pungli 100 Ribu Perhari di Rutan Polda Jateng, Ini Kata Polisi

Ditemui setelah sidang selesai, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Hutama Agus Sultoni didampingi tim, menuturkan karena termohon (dari Polres Tegal) tidak hadir maka majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada 9 Februari 2023 mendatang.

"Sidang ditunda minggu depan atau tanggal 9 Februari 2023. Ya kami mengikuti dan pasrahkan teknisnya nanti seperti apa kepada majelis hakim. Kami tetap menunggu dan berharap Polres Tegal bisa hadir untuk menjelaskan alasannya kenapa menetapkan status tersangka kepada klien kami (Sueb)," ungkap Agus, pada Tribunjateng.com, Kamis (2/2/2023).

Agus memaparkan, permasalahan yang dihadapi Sueb bermula saat yang bersangkutan kehilangan sertifikat tanah miliknya kemudian membuat laporan kehilangan ke Polres Tegal

Setelah membuat surat kehilangan, dikatakan Agus kliennya memiliki bukti  sebagai pemilik sah tanah seluas 4.412 meter persegi ini.

Tapi ternyata tanah tersebut masih dikuasai oleh orang lain yang sebetulnya tidak berhak menguasai dan mengklaim.

Akhirnya Sueb melayangkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Brebes.

Putusan di Pengadilan Negeri Brebes pun menyatakan kalau Sueb yang berhasil memenangkan gugatan. 

Adapun salah satu gugatan, menyatakan bahwa Sueb adalah pemilik sah sebidang tanah yang berlokasi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

"Di persidangan secara keperdataan di Pengadilan Negeri Brebes akhirnya terkuak bahwa ternyata tanah milik pak Sueb dijual oleh sang isteri yang sekarang sudah meninggal dunia.

Artinya disini perlu digarisbawahi bahwa istri pak Sueb bukanlah pemilik.

Sueb (mengenakan kemeja batik duduk di kursi roda), sedang menunggu giliran sidang di depan ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis (2/2/2023). Adapun Sueb didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan sidang sebagai pemohon Praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal. 
Sueb (mengenakan kemeja batik duduk di kursi roda), sedang menunggu giliran sidang di depan ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis (2/2/2023). Adapun Sueb didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan sidang sebagai pemohon Praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal.  (TRIBUN JATENG/ Desta Leila Kartika)

Karena kondisi klien kami tidak bisa melihat (buta), maka dari dulu sampai sekarang pun ia tidak mengetahui adanya jual beli tanah yang dilakukan istrinya kepada orang lain," papar Agus.

Melihat perjalanan panjang yang sudah ditempuh Sueb meski dengan kondisi fisik yang tak lagi muda, maka harapannya bisa menemui titik terang dan jelas mana yang benar atau salah.

Agus mengatakan, meskipun kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas gugatan pembuatan surat kehilangan, tapi sampai saat ini belum ada penahanan dari Polres Tegal.

"Kami berharap permohonan Praperadilan bisa dikabulkan, dan nama baik pak Sueb bisa dipulihkan ke posisi awal," harapnya.

Ditemui saat hendak memasuki ruang sidang, Sueb mengaku merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sehingga ia dibantu tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hutama dan Aniq, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal.

Sueb pun sedikit menceritakan awal mula permasalahan yang sedang ia hadapi saat ini.

Dijelaskan, saat sang istri masih hidup Sueb mempercayakan tanah miliknya untuk dikelola. 

Hal itu dilakukan karena Sueb kondisinya tidak bisa melihat.

Tapi ternyata lambat tahun tanah miliknya malah dikuasai oleh orang lain.

"Saya tidak tahu apakah tanah dijual atau bagaimana. Karena saya sendiri tidak pernah merasa menjual tanah itu," tutur Sueb.

Warga Dukuh Kemakmuran, Rw 006/RW 001, Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes ini pun berharap proses Praperadilan bisa berjalan lancar dan cepat selesai.

Mengingat diusianya yang sudah 79 tahun ini, tentu membutuhkan tenaga ekstra untuk menjalani semua proses yang ada.

"Harapannya lewat Praperadilan ini bisa terkuak, atau saya mengetahui mana yang benar dan salah," kata Sueb.

Terpisah saat dimintai tanggapannya, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, menjelaskan bahwa yang sudah dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai penegakkan hukum.

Sehingga terkait kebijakan dan keadilan nantinya, hakim yang akan menentukan.

Sementara saat ditanya alasan kenapa dari Polres Tegal tidak hadir dalam sidang pertama Praperadilan, Kasat Reskrim menuturkan surat kuasa belum turun.

"Awalnya surat kuasa belum turun ke kami. Tapi ini ada kabar sidang kedua tanggal 9 Februari 2023. Ya intinya untuk kebijakan dan keadilan hakim yang menentukan," pungkasnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved