Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

3 Pelaku Curanmor di Jatilawang Banyumas Berhasil Dibekuk Polisi

Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor di rumah warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas

Ist. Polresta Banyumas.
Salah satu pelaku pencurian sepeda motor di rumah warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas saat diperiksa polisi, Senin (6/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS -- Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor di rumah warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas berhasil dibekuk polisi.

Tiga pria pelaku curanmor yang diamankan adalah RNA (34) dan B (29) warga Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Cilacap.

Kemudian N (38) warga Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Cilacap.

Kapolsek Jatilawang AKP Wawan Dwi Leksono, mengatakan kronologi kejadian tersebut terjadi pada Senin (6/2/2023) pukul 04.30 WIB. 

Pada saat itu korban yang bernama M. Sidik warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang merasa kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir disamping rumahnya. 

"Mendapati motornya yang hilang, selanjutnya korban melapor ke Polsek Jatilawang dengan kerugian satu unit sepeda motor merk Hinda Supra yang ditaksir senilai Rp3 juta," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.

Unit Reskrim Polsek Jatilawang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Dalam proses penyelidikan, Polsek Jatilawang mendapatkan informasi sepeda motor honda supra yang mirip milik korban masuk dalam postingan jual beli motor Cilacap-Banyumas pada media sosial Facebook.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Jatilawang mencari alamat orang yang memosting sepeda motor tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Cilacap.

"Setelah dicek ternyata yang memosting adalah pelaku N, dia mendapatkan sepeda motor tersebut di beli dari pelaku RNA dan B.

Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polsek Jatilawang untuk diproses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku RNA dan B mengaku bahwa sebelumnya mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Wangon yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda grand dan di wilayah Patikraja 2 unit (Honda grand dan Honda supra). 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (jti)

Baca juga: Akun Instagram Yunita Sari Mamah Muda Lecehkan 17 Anak Diserbu Warganet, Laporkan Balik 8 Anak

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved