Berita Banyumas
3 Pelaku Curanmor di Jatilawang Banyumas Berhasil Dibekuk Polisi
Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor di rumah warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS -- Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor di rumah warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas berhasil dibekuk polisi.
Tiga pria pelaku curanmor yang diamankan adalah RNA (34) dan B (29) warga Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Cilacap.
Kemudian N (38) warga Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Cilacap.
Kapolsek Jatilawang AKP Wawan Dwi Leksono, mengatakan kronologi kejadian tersebut terjadi pada Senin (6/2/2023) pukul 04.30 WIB.
Pada saat itu korban yang bernama M. Sidik warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang merasa kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir disamping rumahnya.
"Mendapati motornya yang hilang, selanjutnya korban melapor ke Polsek Jatilawang dengan kerugian satu unit sepeda motor merk Hinda Supra yang ditaksir senilai Rp3 juta," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.
Unit Reskrim Polsek Jatilawang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, Polsek Jatilawang mendapatkan informasi sepeda motor honda supra yang mirip milik korban masuk dalam postingan jual beli motor Cilacap-Banyumas pada media sosial Facebook.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Jatilawang mencari alamat orang yang memosting sepeda motor tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Cilacap.
"Setelah dicek ternyata yang memosting adalah pelaku N, dia mendapatkan sepeda motor tersebut di beli dari pelaku RNA dan B.
Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polsek Jatilawang untuk diproses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku RNA dan B mengaku bahwa sebelumnya mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Wangon yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda grand dan di wilayah Patikraja 2 unit (Honda grand dan Honda supra).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (jti)
Baca juga: Akun Instagram Yunita Sari Mamah Muda Lecehkan 17 Anak Diserbu Warganet, Laporkan Balik 8 Anak
Cuaca Masih Labil, Warga Banyumas Diminta Waspada Hujan Sedang-Lebat hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Profesor, Unsoed Telah Rekomendasikan Sanksi ke Kemdiktisaintek |
![]() |
---|
Sudah Dibuka Sejak Sabtu, Segini Tarif Parkir Resmi di Kolam Retensi Purwokerto |
![]() |
---|
Api Lahap 3 Rumah dan 3 Kendaraan di Candinegara Banyumas, Korsleting Diduga Jadi Penyebab Kebakaran |
![]() |
---|
Ramai Dugaan Pungutan Laptop di SMPN 1 Gumelar Banyumas, Dindik dan Kepsek Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.