Berita Demak

5 Raperda Disetujui, Pemkab Demak Fokus Pemaksimalan Pengelolahan Sampah

Pemkab Demak fokus maksimalkan pengelolaan sampah sebagai implementasi Raperda baru.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Bupati Demak Eisti'anah saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemkab Demak fokus pada pemaksimalan pengelolaan sampah, sebagai implementasi 5 Raperda yang baru disetujui secara bersama oleh DPRD Demak.

Diketahui bahwa DPRD Demak bersama Bupati Demak baru mengesahkan 5 Raperda di antaranya Raperda partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Raperda tentang jaminan kesehatan daerah, Raperda tentang peyelengaraan kesejahteraan dan perlindungan anak terlantar dan anak yatim piatu terlantar, Raperda tentang pengelolaan sampah, dan Raperda tentang badan usaha milik desa.

Dari kelima Raperda tersebut, Bupati Demak mengatakan yang bisa langsung terealisasi yaitu pengelolaan sampah.

Menurutnya pengelolaan sampah menjadi masalah cukup besar di Kabupaten Demak, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut harus dilakukan dengan bersama - sama.

Bupati Demak dan Ketua DPRD Demak, menandatangi Keputusan DPRD Kabupaten Demak yang telah disetujui dan
Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak saat Rapat Paripurna ke 1 DPRD Demak masa sidang ke satu Tahun 2023, Senin (6/2/2023).
Bupati Demak dan Ketua DPRD Demak, menandatangi Keputusan DPRD Kabupaten Demak yang telah disetujui dan Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak saat Rapat Paripurna ke 1 DPRD Demak masa sidang ke satu Tahun 2023, Senin (6/2/2023). (Tribun Jateng/Tito Isna Utama)

"Kami memberikan pesan bahwa sampah tidak menjadi tanggung jawab pemerintah saja tapi tanggung jawab semua," kata Bupati Demak saat ditemui Tribunjateng usai mengikut rapat Paripurna di DPRD Demak, Senin (6/2/2023).

Ia pun meminta setiap Kepala Desa untuk mengajak masyarakat untuk bisa membuat pengelolaan sampah dengan metode bank sampah di setiap RT dan RW.

"Kami harapkan masyarakat ikut mengelola sampah dan kami, terus mengajak kepada temen temen kepala desa untuk mengaktifkan dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) sudah mengadakan bank sampah di setiap desa," ujarnya.

Dengan ada pengelolah dari tingkat  desa lanjut kata dia, bisa mempermudahkan pemaksimalan TPA.

"Jadi sampah bisa selesai di tingkat desa, RT, Rw, jadi di TPQ itu yang tidak bisa diolah di bank sampah ," ucapnya.

Ia menambahkan adanya sistem pemaksimal pengelolaan sampah dari tingkat desa ditambah dengan perda yang baru, setidaknya bisa memperkecil permasalahan sampah di Kabupaten Demak. (*)

Baca juga: Bupati Bersama DPRD Demak Menyetujui 5 Raperda saat Rapat Peripurna

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved