Berita Semarang

Aksi Mobil Polisi PJR Kejar Pikap di Tol Semarang, Mengemudi Zig-zag Seperti di GTA, Pengemudi Mabuk

Polisi sebelumnya harus melakukan aksi mengejar pengemudi pikap  lantaran sempat hendak kabur saat dihentikan petugas di KM 421 A tol ABC Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Capt foto / dok ist.
Petugas PJR Ditlantas Polda Jateng mengejar satu pengemudi mobil pikap yang ugal-ugalan di Jalan Tol Jatingaleh, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (7/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jateng menilang satu pengemudi mobil pikap yang ugal-ugalan di Jalan Tol Jatingaleh, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (7/2/2022) sekira pukul 08.55 WIB.

Polisi sebelumnya harus melakukan aksi mengejar pengemudi pikap  lantaran sempat hendak kabur saat dihentikan petugas di KM 421 A tol ABC Semarang.

Aksi mobil polisi kejar pikap tersebut viral di media sosial, tampak dalam video, polisi dengan mobil patroli menyalakan sirine lalu membelah jalan tol untuk mengejar pikap yang hendak kabur.

Polisi terpaksa tancap gas pol supaya mampu mengimbangi kecepatan pengemudi pikap yang tak kalah lincah dengan melakukan zig-zag di antara kendaraan lainnya.

Baca juga: Sedang Berlangsung Babak II Skor 0-1 Bhayangkara FC Vs Persikabo 1973 Liga 1, Streaming di Sini

Baca juga: Viral Video Mobil Pikap Ugal-ugalan Kabur Dari Kejaran Polisi di Jalan Tol Semarang

Baca juga: Ban Pecah Picu Kecelakaan Maut: Pikap Nyemplung Sungai, Penumpang Tewas Terjepit

Aksi nekat pengemudi pikap tersebut berhasil dihentikan petugas saat di luar tol.

"Iya kami kejar dari dalam tol hingga keluar tol, berhasil dihentikan di  jalan Semeru (Gajahmungkur)," ungkap Kanit 1 Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jateng AKP Agus Joko saat dihubungi Tribun, Selasa (7/2/2023).

Polisi terpaksa melakukan pengerjaan lantaran pengemudi pikap bernama Arif Wibowo (42) warga Gayamsari Selatan tidak mengindahkan peringatan petugas.

Sebelumnya, petugas PJR yang sedang melakukan patroli melihat mobil pikap pelat H1705NG sempat tidak terlihat pelat nomornya.

Pelat nomor tersebut tidak terlihat akibat dilipat ke bawah.

Petugas lalu mencoba menghentikan pikap tersebut tetapi sebaliknya pengemudi malah menambah kecepatan.

Tak hanya kecepatan tinggi, pengemudi juga melakukan zig-zag, menggunakan bahu jalan sehingga membahayakan pengguna jalan lain.

"Ya namanya petugas, ada kendaraan dihentikan tidak mau, tentu naluri petugas tanda tanya, padahal niat kami hentikan mau berikan imbauan soal pelat nomor tidak kelihatan," ujar AKP Joko. 

Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi pikap di kantor unit 1 Gombel.

Selepas ditanya dan diperiksa baik badan maupun kendaraannya tidak ditemukan unsur pidana.

"Tidak ada unsur pidana, ternyat iseng saja, takut lalu lari ugal-ugalan, setengah teler ngomongnya kayak orang mabuk, tapi dari bau tidak ada bau (minuman keras)," imbuhnya.

Baca juga: Keren! PSIS Semarang Rilis Jersey Ketiga Bertema Warak Ngendog Simbol Kemenangan Kota Atlas

Baca juga: Keren! Kabupaten Tegal Punya Aplikasi Pengolahan Sampah Bernama Weskini, Begini Cara Penggunaannya

Pihaknya lantas melepaskan pria tersebut. Tentu polisi memberikan surat tilang akibat ugal-ugalan di jalan.

Tak hanya itu, polisi juga menyuruh pria itu membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi aksinya.

"Sudah ada penindakan, komplit, pengemudi menyadari kesalahannya," jelasnya. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved