Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pertamina cilacap

Kilang Cilacap Sepakati Perpanjangan Kerjasama Pengamanan Obvitnas dengan Lanal dan Kodim 

KPI RU IV Cilacap menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama pengamanan dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) & Kodim 0703/Cilacap.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Kilang Cilacap Sepakati Perpanjangan Kerja sama Pengamanan Obvitnas dengan Lanal & Kodim 0307/Cilacap 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP  – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama pengamanan dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) & Kodim 0703/Cilacap.

Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan dokumen pernjanjian tersebut di gedung Patra Graha, Cilacap, Senin (6/2/2023).

Kilang Cilacap Sepakati Perpanjangan Kerja sama Pengamanan Obvitnas dengan Lanal & Kodim 0307/Cilacap
Kilang Cilacap Sepakati Perpanjangan Kerja sama Pengamanan Obvitnas dengan Lanal & Kodim 0307/Cilacap (IST)

Penandatanganan dilakukan oleh GM PT KPI RU IV, Edy Januari Utama; Danlanal Cilacap, Kolonel Laut (PM) Sugeng Subagyo, dan Dandim 0703/Cilacap yang diwakili Kasdim, Mayor (Inf) Saeroji.

Dijelaskan Edy, keberadaan Kilang Cilacap sangat penting mengingat statusnya sebagai kilang terbesar dan paling strategis di Indonesia, menopang 33persen kebutuhan BBM Nasional dan 60persen kebutuhan BBM di Pulau Jawa.

“Maka keamanan bisnis dan operasional kilang menjadi sangat penting yang harus dijaga bersama, termasuk dalam hal ini Lanal & Kodim 0703/Cilacap,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Edy kerjasama ini juga menjadi wujud sinergi dan kolaborasi Kilang Cilacap dengan Forkopimda yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

“Sebagaimana diketahui, kompleksitas operasi dan bisnis Kilang Cilacap mencakup dari sisi darat dan laut dengan banyaknya fasilitas area kilang maupun pertangkian,” imbuh Edy.

Kolonel Laut (PM) Sugeng Subagyo menyambut positif karena sampai saat ini Lanal menjadi salah satu elemen pengamanan obyek vital Nasional (obvitnas).

“Hal ini juga sebagai implementasi Undang-undang nomor 34 tahun 2004, menjaga obyek vital Nasional dari gangguan orang-orang yang tidak bertanggung jawab maupun gangguan dalam bentuk lain,” tegasnya.

Senada, Mayor (Inf) Saeroji menyebutkan dokumen perjanjian kerja sama ini menjadi pedoman kedua pihak dalam implementasi rencana kerja sama untuk meningkatkan kolaborasi serta berkontribusi pada pengembangan ekonomi bagi pemerintah dan masyarakat.

“Kerja sama ini harus ditaati kedua pihak dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara guna meningkatkan sinergi dan soliditas,” ucapnya.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved