Berita Tegal
Penandatanganan Pakta Integritas dan Bimtek PPK se-Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024
KPU gelar kegiatan penandatanganan pakta integritas dan Bimtek PPK se-Kab Tegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan kegiatan penandatanganan pakta integritas dan bimbingan teknis (Bimtek) sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Tegal untuk Pemilu tahun 2024. Berlokasi di Gedung Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Senin (6/2/2023).
Pada kesempatan ini, kegiatan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Forkompincam, dan kepala desa se Kabupaten Tegal.
Kemudian mewakili Bupati Tegal, Umi Azizah, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tegal, Abasari.
Sebelum penandatanganan berlangsung, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Nurokhman, mengungkapkan pembentukan badan Adhoc yang sudah dilakukan pihaknya yaitu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pembentukan sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan sekretariat PPS semuanya sudah terlaksana.
Sementara pembentukan badan Adhoc yang masih dalam proses adalah petugas pemutakhiran data pemilih atau disebut Pantarlih yang penetapannya pada 11 Februari mendatang.
"Dalam ketentuan, setiap Badan Adhoc yang telah dibentuk maka selanjutnya harus mengikuti bimtek bagaimana melakukan tugasnya. Sehingga pada kesempatan ini, kami melaksanakan Bimtek untuk sekretariat PPK se Kabupaten Tegal," ungkap Nurokhman, pada Tribunjateng.com, Senin (6/2/2023).
Adapun materi yang disampaikan pada bimtek kali ini, menurut Nurokhman di antaranya terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2023 tentang pelaksanaan atau pengelolaan anggaran belanja Pemilu.

Selain itu, juga dibahas mengenai tata cara teknis pertanggungjawaban PPK, dan keputusan KPU tentang pertanggungjawaban anggaran pemilu dan pemilihan.
Termasuk menyampaikan mengenai tata naskah dinas untuk PPK dan PPS, melaksanakan tugas-tugas pemilu di Kecamatan.
"Perlu saya sampaikan, bahwa kami KPU Kabupaten Tegal siap melaksanakan pemilu dibuktikan dengan badan penyelenggara sudah melaksanakan tugasnya masing-masing," tegas Nurokhman.
Sementara terkait pemetaan tempat pemungutan suara (TPS), dikatakan Nurokhman sampai saat ini masih berlangsung sesuai ketentuan KPU RI.
Sehingga penetapan TPS se Kabupaten Tegal seperti jumlah dan lain-lain dijadwalkan pada tanggal 9 Februari 2023 mendatang.
Selanjutnya, untuk Pantarlih penetapan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2023 mendatang.
Kemudian dilanjutkan pelantikan pada tanggal 12 Februari 2023 berlokasi di desa, kelurahan masing-masing.
Di hari yang sama, lanjut Ketua KPU, setelah pelantikan anggota Pantarlih kemudian diadakan apel Kesiapsiagaan Pantarlih se Kabupaten Tegal yang dilakukan di balai desa atau kantor PPS masing-masing.

Pelabuhan Tegal Mau Jadi 'Mercusuar' Wilayah Jateng Barat, Wali Kota Minta Hibah Aset Pelindo! |
![]() |
---|
Tunjangan Perumahan Ketua DPRD Kota Tegal Turun 30 Persen, Jadi Rp 34 Juta |
![]() |
---|
Viral Sopir Elf Ditarik Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal, Tanpa Karcis |
![]() |
---|
Semarak Pesta Rakyat Amazing Tegal: Dedy Yon Serahkan 11 KTP Siswa |
![]() |
---|
Semarak Amazing Tegal, Dedy Yon Sosialisasikan Percepatan Pelayanan KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.