Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Uang Nasabah Prioritas CIMB Niaga Pekanbaru Dibobol Rp 6,7 Miliar, Dipakai Pelaku Buat Trading

Wanita hamil tujuh bulan yang juga mantan Relationship Manager Bank CIMB Niaga membobol rekening nasabah prioritas hingga Rp 6,7 miliar.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/IDON
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto (tengah) bersama jajaran Ditreskrimsus memperlihatkan barang bukti yang disita dari seorang tersangka tindak pidana perbankan, penipuan dan penggelapan, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Seorang mantan Relationship Manager Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru, SAL (32) membobol rekening tiga nasabahnya mencapai Rp 6,7 miliar.

Korban yang curiga uangnya tidak masuk dalam sistem bank, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus tindak pidana perbankan, penipuan dan penggelapan yang terjadi di Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Bappebti Akui Kesalahan soal Banyaknya Korban Robot Trading

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, tersangka berinisial SAL (32), yang kini telah ditahan di Polda Riau.

"Tersangka merupakan mantan Relationship Manager Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru. Tersangka bekerja di bank tersebut sejak 2019," sebut Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (7/2/2023).

Perempuan yang sedang hamil tujuh bulan ini menipu tiga orang nasabah prioritas bank tersebut.

Akibatnya, ketiga korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,7 miliar.

"Modusnya tersangka selaku Relationship Manager atau marketing pada PT Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru Syariah, menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada tiga orang nasabah prioritas," ujar dia.

"Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulan," ungkap Sunarto.

Aksi kejahatan itu dilakukan tersangka SAL sejak 2020 sampai 2022.

Awalnya, pada Desember 2020, tersangka menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah Fix Rate kepada nasabah prioritas Bank CIMB Niaga.

"Setelah korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan. Alasannya proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap," kata Sunarto.

Baca juga: Tersangka Robot Trading Net89 Tewas dalam Kecelakaan di Ruas Tol Boyolali

Lalu, korban melakukan konfirmasi ulang kepada pihak Bank CIMB Niaga.

Ternyata, transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka tidak tercatat pada sistem perbankan bank tersebut.

Atas kejadian itu, para korban melapor ke Polda Riau.

Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, yang dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian, melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SAL.

Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (4/2/2023) malam, di sebuah rumah kontrakan di Kota Medan, Sumatera Utara.

Sunarto mengatakan, dalam kasus ini tersangka masih satu orang.

"Tersangka sejauh ini masih satu orang. Bermain tunggal. Tapi, pemeriksaan masih berjalan," kata Sunarto.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebut Sunarto, uang hasil kejahatan digunakan untuk trading.

"Tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading, dan juga keperluan pribadi tersangka," kata Sunarto.

Namun, penyidik masih mendalami pengakuan tersangka.

Termasuk melakukan tracing aset hasil kejahatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Baca juga: Reza Paten Pemilik Robot Trading Net89 Dikenakan Pasal Berlapis

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Manajer Bank Swasta di Riau Tipu Nasabah Prioritas Rp 6,7 Miliar, Uangnya Dipakai Trading"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved