Berita Jateng

Adu Argumen Polisi Vs Aktivis Soal Praktik Tambang Ilegal di Jateng Makin Menjamur Akibat Proyek PSN

Proyek Strategis Nasional (PSN) disebut memicu menjamurnya praktik tambang ilegal di Jawa Tengah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Proyek Strategis Nasional (PSN) disebut memicu menjamurnya praktik tambang ilegal di Jawa Tengah.

Sebab, praktik tambang ilegal semakin marak akibat semakin naiknya permintaan kebutuhan material. 

"Masalah PSN, kalau kita bicara PSN memang ada kendala dalam penyediaan material karena otomatis kurang materialnya," ucap Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing, di kota Semarang, Rabu (8/2/2023). 

Pihaknya menyadari hal itu sehingga berusaha mengurai benang kusut dalam praktik tambang di Jawa Tengah.

Hal itu dilakukan sebagai antisipasi agar tidak terjadinya praktik tambang ilegal.

"Perizinannya yang sulit atau persyaratannya yang sulit, ini masih dicari. Kalau bicara tambang ilegal, kami perannya penegakan hukum. Kalau penegakan hukum sesuai aturan yang ada," tuturnya. 

Ia menyebut, telah berkoodinasi dengan ESDM supaya proyek PSN tetap bisa berjalan tapi praktik penambangan tidak melanggar hukum.

Pihaknya menyarankan masyarakat yang berkecimpung di dunia tambang hendaknya mengurus izin melalui Surat Izin Penambang Bebatuan (SIPB).

Melalui aturan itu, penambang dapat mengantongi izin selama tiga tahun berbeda dengan izin tambang biasa yang dapat mencapai durasi waktu lima tahun.

"Kalau PSN bisa selesai 3 atau di bawah 3 tahun kita sarankan menggunakan SIPB. Jadi itu bisa cepat proses izinnya," bebernya.

Terpisah, Manager Advokasi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah Iqbal Alma Gofani Walhi Jateng menuturkan, proyek PSN akhirnya menjadi dilematis, adanya proyek tersebut memunculkan tambang ilegal sebagai upaya  mendukung kebutuhan material proyek tersebut.

Kondisi itu disebut sebagai akar masalah tambang ilegal yang kian menjamur.

"Mereka enggak bakal nambang kalau enggak punya pasar untuk menjual itu, seperti proyek PSN ini," terangnya.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk memangkas penindakan yang awalnya hanya dapat dilakukan di tingkat Polda tetapi bisa juga ditingkat Polsek.

Sebab selama ini polisi dinilai keteteran dalam penegakan tambang ilegal akibat terhambat jarak.

Polisi hanya dapat mengungkap 14 kasus selama setahun, padahal jumlah tambang ilegal yang dihimpun Walhi Jateng berjumlah 500an lokasi.

Selama ini polisi yang dapat menangani kasus itu berkantor di kota Semarang yakni Ditreskrimsus Polda Jateng sedangkan kasus tambang ilegal berada di daerah. 

"Padahal kalau menggunakan Polsek, perangkat desa, dan  kecamatan bisa sangat cepat tidak terhambat jarak penanganan," terangnya. (Iwn)

Baca juga: Tim Dosen Pengabdian Masyarakat UMP Edukasi Mitigasi Bencana di Cianjur

Baca juga: Gunung Merapi Erupsi, Berdampak Hujan Abu di Tiga Desa Boyolali

Baca juga: Kedokteran Unwahas Benchmarking Akreditasi Unggul Ke Unissula

Baca juga: Harga Emas Antam Semarang Hari Ini Naik Rp 11.000, Ini Daftar Lengkapnya

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved