Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok karena Masalah Ekonomi

Anggota Densus 88 Anti Teror Polri, Bripda HS, membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taitihu.

Thinkstock
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan terjadi di Depok, Jawa Barat.

Anggota Densus 88 Anti Teror Polri, Bripda HS, membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taitihu.

Bripda HS melakukan aksi kejahatan tersebut karena kesulitan ekonomi.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Belum Terpecahkan, Anak Korban: Masih Simpang Siur

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Bripda HS yang dilakukan penyidik.

Kepada penyidik, Bripda HS mengaku hendak mengambil mobil milik korban.

Proses evakuasi pengemudi taksi online yang ditemukan tewas
Proses evakuasi pengemudi taksi online yang ditemukan tewas dengan luka sayatan di tubuhnya di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, Perumahan Bukit Cengkeh 1, Tugu, Cimanggis, Depok pada Senin (23/1/2023).

"Oknum ini, tentunya kami harus bisa melihat apa yang terjadi secara perilaku.

Dalam satuan saya membenarkan apa yang telah disampaikan oleh tim pengacaranya.

Yaitu ingin memiliki harta milik korban," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Menurut Trunoyudo, Bripda HS melakukan tindakan tersebut lantaran sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Meski begitu, penyidik masih akan mendalami secara saintifik kasus pembunuhan tersebut.

"Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya, sehingga ini terjadi.

Namun, proses penyidikan tetap berjalan.

Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ungkap Trunoyudo.

Bripda HS pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.

Sementara ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved