Berita Regional

Belum Siap Menikah, Pemuda Ini Tega Bunuh Pacarnya Yang Sedang Hamil 3 Bulan di Bali

Habis manis sepah dibuang, ungkapan yang tepat bagi pelaku pembunuhan berinisial IKJ (18) kepada pacarnya NMDS (16) di Denpasar Bali.

Editor: raka f pujangga
dok Humas Polresta Denpasar
IKJ (18), pelaku pembunuhan terhadap pacarnya NMDS (16), saat dihadirkan dalam rilis di kantor Polsek Denpasar Barat pada Rabu (8/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Habis manis sepah dibuang, bisa jadi ungkapan yang tepat bagi pelaku pembunuhan berinisial IKJ (18) kepada pacarnya NMDS (16), pada Selasa (7/2/2022).

Hal itu lantaran siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Denpasar, Bali,mendesak agar segera dinikahi karena kehamilannya sudah menginjak tiga bulan.

Namun, pelaku yang belum bersedia menikah itu memilih untuk menghabisi nyawa pacarnya yang sudah memuaskan hasrat seksual tersebut.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Polisi Temukan Patahan Pisau untuk Bunuh Korban

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dari keterangan pelaku usia kehamilan korban masih tiga bulan.

"Korban pelajar SMK. Korban hamil diperkirakan, pengakuan pelaku tiga bulan tapi kita akan melakukan visum untuk lebih pasti," kata dia kepada wartawan pada Rabu (8/2/2023).

Pada kesempatan yang sama, IKJ dan korban sudah menjalani hubungan asmara sejak Juni 2022.

Pemuda yang baru tamat dari SMK pada 2022 ini mengaku tega menghabisi nyawa korban karena terus didesak agar segera dinikahi.

Saat ini, pelaku masih menabung untuk biaya nikah karena tidak mau membebani orangtuanya.

"(Belum mau menikahi) karena mau ngumpulin uang sendiri dan masih tidak mau membebani orang tua. Saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban dan keluarga saya," kata IKJ.

Akibat perbuatannya, Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini terjadi terjadi di rumah pelaku di Jalan Gunung Batur, Gang Carik III No 5, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 14.30 Wita.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban mengunakan sebuah selendang.

Keberadaan korban pertama kali diketahui kakak pelaku pada pukul 17.00 Wita.

Kakak pelaku awalnya mengira korban hanya pingsan dan melaporkan kejadian itu ke orangtuanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved