Berita Narkotika
Detik-detik EDY Warga Blora Ditangkap Polisi, Hendak Edarkan 1 Paket Sabu di Kawasan Tambahrejo
Pria berinisial EDY (50) ditangkap petugas saat berada di kawasan Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora pada Selasa (7/2/2023).
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Diduga mengedarkan sabu-sabu, tim Satresnarkoba Polres Blora membekuk seorang pria asal Kecamatan Blora.
Pria berinisial EDY (50) ditangkap petugas saat berada di kawasan Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora pada Selasa (7/2/2023).
Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 15.00.
Bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Blora.
Baca juga: Turut Meriahkan 1 Abad NU, Smartfren Community Kolaborasi dengan Fatayat NU Blora dan HIMA UT Cepu
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, Tim Satgas Operasi Candi Polres Blora Bagikan Brosur Keselamatan di Jalan
"Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi."
"Sampai akhirnya menangkap tersangka EDY di wilayah Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora," ucap AKP Edi Santosa kepada Tribunjateng.com, Rabu (8/2/2023).
AKP Edi Santosa berpesan kepada masyarakat, agar tidak mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar.
Karena selain barang haram, penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan pastinya akan ditindak tegas sesuai aturan yang ada.
"Hindari narkoba, selain barang haram dengan mengkonsumsi narkoba bisa merusak kesehatan seseorang," imbau AKP Edi Santosa.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 1 handphone merk OPPO A 83, 1 sepeda motor Honda warna hitam.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik."
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Edi Santosa. (*)
Baca juga: Silakan Warga Tegal yang Mau Nyewa, Rusunawa Kraton Tersedia 40 Hunian, Tegalsari Ada 42 Unit
Baca juga: Siapa Sosok Pengganti Rohadi Widodo? PAW Wakil Ketua DPRD Karanganyar Tunggu Surat DPD PKS
Baca juga: Usulan Dinperinaker Kota Pekalongan, 11 Jenis Pekerja Rentan Diikutkan Program Seribu Jamsosnaker
Baca juga: Panitia PTSL 2023 Disumpah, Tahun Ini Wonosobo Kejatah Terbitkan 64.000 Sertifikat Tanah
Tas Berisi 45 Bungkus Sabu Disita Polisi, Pelaku Hendak Transaksi di Halaman Parkir RS Fatmawati |
![]() |
---|
Polisi Temukan Narkoba di Mobil yang Alami Kecelakaan Tunggal, Pelaku Ngontrak di Barenglor Klaten |
![]() |
---|
2 Pria Peracik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
GTO Warga Maos Cilacap Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Konsumsi Sabu dan Tembakau Sintesis |
![]() |
---|
Bripka FS Terancam Dipecat! Oknum Anggota Polda Sultra yang Pesan Sabu 6,9 Kilogram dari Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.