Berita Narkotika
2 Pria Peracik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara
Mengadili Aldina Rahmat Danny dan Mohammad Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi ekstasi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aldina Rahmat Danny dan Mohammad Reza, peracik ekstasi di Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang divonis 12 tahun penjara, Selasa (28/11/2023).
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Suwanto.
"Mengadili Aldina Rahmat Danny dan Mohammad Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi narkotika jenis ekstasi."
"Menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: Detik-detik Proses Evakuasi Korban Terjebak Derasnya Aliran Sungai di Ambarawa Kabupaten Semarang
Baca juga: Video Antisipasi Macet Akibat Banjir di Kaligawe Semarang, Polres Demak Alihkan Kendaraan
Selanjutnya para terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 miliar.
Namun dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka dikenakan pidana penjara selama satu tahun.
"Menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan," tuturnya.
Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada dua peracik ekstasi itu.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa masih muda usianya, dan terdakwa melakukan perbuatannya atas perintah.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman seumur hidup.
Baca juga: Pengelola Wisata di Semarang Didorong Berinovasi Dongkrak Wisatawan Jelang Libur Sekolah-Akhir Tahun
Baca juga: Harga Cabai Merah di Semarang Stabil Tinggi, Keriting Merah Rp 80.000 per Kg
Atas putusan itu, para terdakwa memilih sikap pikir-pikir.
Begitu juga JPU menyatakan pikir-pikir.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Nasrul Saftiar Dongoran menuturkan, satu pertimbangan hakim yakni terdakwa hanya diperintah oleh seseorang yang bernama Kapten.
Terdakwa diklaimnya merupakan anak yang baik dan berbakti dengan orangtua.
Semarang
Peracik Ekstasi Semarang
ekstasi
narkoba
narkotika
Aldina Rahmat Danny
Mohammad Reza
Suwanto
Pengadilan Negeri Semarang
Nasrul Saftiar Dongoran
Tas Berisi 45 Bungkus Sabu Disita Polisi, Pelaku Hendak Transaksi di Halaman Parkir RS Fatmawati |
![]() |
---|
Polisi Temukan Narkoba di Mobil yang Alami Kecelakaan Tunggal, Pelaku Ngontrak di Barenglor Klaten |
![]() |
---|
GTO Warga Maos Cilacap Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Konsumsi Sabu dan Tembakau Sintesis |
![]() |
---|
Bripka FS Terancam Dipecat! Oknum Anggota Polda Sultra yang Pesan Sabu 6,9 Kilogram dari Malaysia |
![]() |
---|
Kurir Warga Purworejo Tak Bisa Mengelak, Polisi Temukan 1 Ons Sabu Terselip di Celana Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.