Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Narkotika

2 Pria Peracik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara

Mengadili Aldina Rahmat Danny dan Mohammad Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi ekstasi.

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aldina Rahmat Danny dan Mohammad Reza, peracik ekstasi di Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang divonis 12 tahun penjara, Selasa (28/11/2023). 

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Suwanto

"Mengadili Aldina Rahmat Danny dan Mohammad Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi narkotika jenis ekstasi."

"Menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara," tuturnya.

Baca juga: Detik-detik Proses Evakuasi Korban Terjebak Derasnya Aliran Sungai di Ambarawa Kabupaten Semarang

Baca juga: Video Antisipasi Macet Akibat Banjir di Kaligawe Semarang, Polres Demak Alihkan Kendaraan

Selanjutnya para terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 miliar.

Namun dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka dikenakan pidana penjara selama satu tahun.

"Menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan," tuturnya.

Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada dua peracik ekstasi itu.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika

Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa masih muda usianya, dan terdakwa melakukan perbuatannya atas perintah.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman seumur hidup.

Baca juga: Pengelola Wisata di Semarang Didorong Berinovasi Dongkrak Wisatawan Jelang Libur Sekolah-Akhir Tahun

Baca juga: Harga Cabai Merah di Semarang Stabil Tinggi, Keriting Merah Rp 80.000 per Kg

Atas putusan itu, para terdakwa memilih sikap pikir-pikir.

Begitu juga JPU menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Nasrul Saftiar Dongoran menuturkan, satu pertimbangan hakim yakni terdakwa hanya diperintah oleh seseorang yang bernama Kapten.

Terdakwa diklaimnya merupakan anak yang baik dan berbakti dengan orangtua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved