Berita Solo
Simpan Ganja Hampir 1 Kilogram, Pemuda Asal Boyolali Ini Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polresta Solo menyita ganja seberat 990 gram yang telah disimpan selama 6 bulan oleh dua tersangka berinisial BNS (26) dan EADPN (24)
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satresnarkoba Polresta Solo menyita ganja seberat 990 gram yang telah disimpan selama 6 bulan oleh dua tersangka berinisial BNS (26) dan EADPN (24) warga Boyolali.
Keduanya tersanga tersebut dibekuk oleh petugas saat nongkrong di sebuah kafe di wilayah Solo.
Penangkapan kedua tersangka ini berlangsung 31 Januari 2023. Hal itu berawal dari laporan masyarakat yang juga nongkrong pada kafe tersebut.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, dua tersangka tertangkap saat mereka sedang ngobrol membahas persoalan ganja dimaksud.
"Kita menangkap kedua tersangka sekaligus, namun kasus berbeda. Untuk yang menyimpan ganja ini oleh tersangka EADPN," ucap Iwan, Rabu (8/2/2023).
Sementara, lanjut Iwan, tersangka BNS sebagai pengguna mendapatkan perintah dari EADPN untuk mengambil ganja yang disembunyikan di suatu tempat.
"Setelah mereka tertangkap, kami mendapat barang bukti pecahan ganja seberat 8 gram. Kemudian kami menelusuri hingga ke rumah tersangka EADPN dan mendapatkan 1 kardus ganja yang bentuknya sudah acak-acakan," jelasnya.
Iwan mengungkapkan, tersangka pemilik ganja tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas), berinisial A.
Selain itu, tersangja juga pernah mendekam di penjara karena menjadi pengguna narkoba dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan.
Setelah bebas pada Agustus 2022 lalu, tersangka EADPN ingin membalas budi terhadap A yang sudah baik kepadanya.
"A meminta EADPN mengambil ganja di salah satu kantor pos dan menyimpan untuk diambil ketika keluar dari penjara. Namun, tersangka BNS dan EADPN sudah tertangkap duluan oleh polisi. Dan kami sedang memperdalam A terkait mendapatkan barang," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair pasal 111 Ayat (1) ko 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Baca juga: 10 Wilayah di Turki Rusak Parah Akibat Gempa, 6.500 WNI Tinggal di Daerah Ini, 1 Orang Tewas
Baca juga: Atasi Inflasi dari Hulu ke Hilir, Ganjar Gandeng Bulog dan Polda Jateng
Baca juga: Pertama di Jawa Tengah, DPC IHSA Jadi Spirit Kebangkitan Wisata di Wonosobo
Baca juga: Melek Potensi Desa Wisata, Mahasiswa KKN Tim 1 Undip ajak Masyarakat Desa Munggung
Aliansi Musisi Solo Geruduk DPRD, Desak Pembubaran LMKN dan Revisi Aturan Royalti Musik |
![]() |
---|
DPRD Kota Solo Shobarin Syakur Angkat Suara Soal Pengawasan Peredaran Miras |
![]() |
---|
Gantikan Bambang Pacul di DPD PDIP Jateng, Rudy Mengaku Tak Menyangka dengan Perintah Bu Mega |
![]() |
---|
Predator Seksual di Solo Mengaku Cabuli 8 Anak karena Terpengaruh Video Porno |
![]() |
---|
Viral Video Bocah Mengganggu Pengguna Mobil di Solo, Ternyata Ada Fakta Mengharukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.