Berita Batang
Modus Kejahatan Hipnotis Libatkan WNA Makin Marak, Arvin Gumilang: Kemungkinan Ada Indikasi Jaringan
Kejahatan dengan modus hipnotis yang diduga dilakukan Warga Negara Asing (WNA) marak terjadi di beberapa wilayah Eks-Karesidenan Pekalongan.
Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kejahatan dengan modus hipnotis yang diduga dilakukan Warga Negara Asing (WNA) marak terjadi di beberapa wilayah Eks-Karesidenan Pekalongan.
Sejumlah akun sosial media juga mengunggah beberapa video aksi yang dilakukan oleh WNA dengan pelaku yang berbeda-beda namun modus yang dilakukan sama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang melalui Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Washono menyebut kejahatan dengan modus hipnotis oleh diduga WNA itu sudah terjadi di Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang hingga Tegal.
Baca juga: Modus Tukar Uang, Pedagang Pasar Batang Hampir Terkena Hipnotis Dua Pria Asing
Bahkan di Cirebon juga terjadi ada yang terkena hipnotis dan kehilangan emas 10 gram.
"Modus yang dilakukan sama yaitu tukar uang lalu menghipnotis korban dan mengambil uang korban, pelaku berbeda beda dan lokasinya pun beda, kemungkinan aksi kejahatan itu merupakan sebuah jaringan," tutur Washono saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2023).
Washono mengatakan, untuk Kabupaten Batang, tidak hanya terjadi di Pasar Batang tapi juga di wilayah Kecamatan Pecalungan.
"Info ini sudah saya share ke teman-teman instansi anggota tim pengawasan orang asing (Pora) seluruh karesidenan Pekalongan, ciri-ciri pelaku mirip Asia Selatan atau timur tengah," ujarnya.
Pihaknya mengakui kesulitan menangkap para pelaku, sebab keimigrasian harus tahu identitas lengkap WNA itu kecuali jika pihak berwajib langsung menangkap tangan pelaku.
Baca juga: Mohon Pelaku Hipnotis di Gunungpati Segera Diamankan
"Kita sudah berusaha mencari datanya tapi memang sulit tidak dapat, kita coba cek plat nomernya ternyata juga kosong, saksi-saksi hanya menyebutkan kejadiannya," tandasnya.
Washono menyebut para WNA yang melakukan tindakan pidana kejahatan itu bisa dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Isinya menjelaskan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (din)
Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-80 RI, Bupati Batang dan Wakil Ikuti Upacara Secara Virtual |
![]() |
---|
Bupati Batang Kukuhkan Paskibraka, Ini Pesan untuk Garda Muda Indonesia |
![]() |
---|
PERDANA Malam Ini, 6 Penumpang KA Argo Muria Naik dari Stasiun Batang |
![]() |
---|
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Batang Khidmat Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
RBA Pasar Batang Gelar Lomba Mewarnai, Anak-Anak Diajak Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Nasionalisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.