Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Wanita Ini Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara Setelah Tagih Utang Rp25 Juta lewat Facebook

Dia dituntut karena menagih utang sebesar Rp 25 juta kepada seorang perempuan berinisial DIPR melalui kolom komentar di akun Facebook.

THINKSTOCK
Ilustrasi uang 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib sial menimpa Dian Patria Arum Sari, warga Malang, Jawa Timur.

Wanita itu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta.

Dia dilaporkan ke polisi karena menagih utang sebesar Rp 25 juta kepada seorang perempuan berinisial DIPR melalui kolom komentar di akun Facebook.

Baca juga: Ortu Bangkrut Rp 12 Miliar, Ressa Herlambang Belum Bayar Utang Raffi Ahmad Tahun 2010

Kasus bermula ketika salah seorang temannya berinisial WD meminjang uang kepada Dian untuk usaha ayam petelur.

Kepada Dian, WD memberikan jaminan berupa satu unit mobil.

"Saya bersedia, meski saat itu saya curiga karena surat-surat mobil itu bukan atas nama WD," kata Dian, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Selanjutnya, BPA yang merupakan suami DIPR datang bersama teman-temannya meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan.

Upaya menagih utang selalu gagal


Alasannya, mobil itu sudah dibawa WD selama tiga bulan dan tidak pernah dikembalikan.

Sejak saat itu, keberadaan WD menghilang.

Nomor teleponnya pun tidak bisa dihubungi.

Kesialan Dian pun masih berlanjut.

Dua pekan kemudian pemilik mobil yang asli mendatangi rumah Dian untuk meminta mobilnya.

Sebab, mobil tersebut selama ini dibawa oleh BPA dan digadaikan selama beberapa bulan.

 
Bersama pemilik mobil, Dian akhirnya pergi ke rumah BPA untuk menagih utang, tetapi tidak pernah membuahkan hasil.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved