Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

SAH! Berikut Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah Sesuai PKPU 6 Tahun 2023

Berikut adalah pembagian daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah Jawa Tengah.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng.com/ponco wiyono
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Berikut adalah pembagian daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah Jawa Tengah.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum 2024.

Dalam PKPU No. 6 Tahun 2023 ini ada 6 pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota ; Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

PKPU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Februari 2023 di Jakarta.

Dan tertandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.

Adapun Dapil DPRD Provinsi wilayah Jawa Tengah (Jateng) dengan jumlah kursi sebanyak 120 kursi.

Berikut untuk daerah pemilihan Jateng 1 dengan per dapil sebanyak 6 kursi. Dapil tersebut meliputi Kota Semarang

Daerah pemilihan Jateng 2 dengan per dapil sebanyak 7 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Semarang
2. Kendal
3. Kota Salatiga

Daerah pemilihan Jateng 3 dengan per dapil sebanyak 10 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Kudus
2. Jepara
3. Demak

Daerah pemilihan Jateng 4 dengan per dapil sebanyak 6 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Rembang
2. Pati

Daerah pemilihan Jateng 5 dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Grobogan
2. Blora

Daerah pemilihan Jateng 6 dengan per dapil sebanyak 10 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Wonogiri
2. Karanganyar
3. Sragen

Daerah pemilihan Jateng 7 dengan per dapil sebanyak 10 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Klaten
2. Sukoharjo
3. Kota Surakarta

Daerah pemilihan Jateng 8 dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Magelang
2. Boyolali
3. Kota Magelang

Daerah pemilihan Jateng 9 dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Purworejo
2. Banjarnegara
3. Kebumen

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved