Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat

Dua caleg terpilih asal PDIP mengancam akan mengepung Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar jika mereka berdua tak ikut dilantik sebagai wakil rakyat.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Caleg dari PDIP, Suprapto didampingi Suyatno menyerahkan surat permohonan tindak lanjut surat dari DPP PDIP tentang penetapan calon terpilih DPRD kepada Ketua KPU Karanganyar, Daryono di Aula Kantor KPU Karanganyar, Kamis (15/8/2024).   

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua caleg terpilih asal PDIP mengancam akan mengepung Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar jika mereka berdua tak ikut dilantik sebagai wakil rakyat periode 2024 - 2029.

Mereka mendesak KPU Karanganyar tak menggubris surat dari PDIP yang mengajukan nama lain untuk dilantik. Sebab berdasar fakta, mereka berdua merupakan caleg terpilih karena meraih suara besar saat Pemilu 2024

Hal itu disampaikan dua caleg dari PDIP Kabupaten Karanganyar, Suprapto dan Suyanto saat mendatangi Kantor KPU Karanganyar pada Kamis (15/8/2024). 

Suprapto dan Suyanto merupakan dua caleg dari Dapil I dan Dapil IV yang sebelumnya ditetapkan sebagai caleg terpilih berdasarkan hasil perolehan suara. Namun mereka berdua digantikan dengan caleg lain setelah adanya surat pengunduran diri dari DPC PDIP Karanganyar. 

Baca juga: 6 Caleg PDIP Jateng Mundur karena Terdampak Sistem Komandante, Berikut Nama-namanya

Baca juga: Caleg PDIP di Jateng Ancam 4 Langkah Hukum, Jika Tidak Dilantik Karena Terdampak Sistem Komandante

Dari pantauan di Kantor KPU Karanganyar, kedua caleg itu didampingi para pendukungnya saat menyampaikan surat perihal permohonan tindak lanjut surat dari DPP PDIP Nomor 2894/EX/DPP/VII/2024 tentang penetapan caleg terpilih DPRD yang ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tertanggal 26 Juli 2024. Mereka diterima langsung oleh jajaran komisioner KPU Karanganyar

Dalam surat DPP PDIP tersebut menyebutkan bahwa dengan mempertimbangkan dinamika anomali politik pelaksanaan Pemilu 2024, DPP PDIP memandang bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD hasil pemilu 2024 harus berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing caleg. Sehingga keputusan KPU kabupaten/kota sebagaimana terlampir untuk mempedomani peraturan yang berlaku.

Suprapto berharap KPU Karanganyar mentaati surat dari DPP PDIP tersebut. Pihaknya telah konsultasi ke DPP PDIP bahwa pemecatan serta penarikan caleg kewenangannya berada di pusat. 

"Terkait apa yang disampaikan KPU terkait pengunduran itu tidak sah. Surat kami itu surat kesediaan mengundurkan diri dan itu ditandatangani bukan setelah pemilu artinya surat itu batal demi hukum. Begitu juga surat dari Mas Yatno itu ditandatangani sebelum coblosan," katanya usai menyerahkan surat ke Kantor KPU Karanganyar pada Kamis siang.

Dia berharap jajaran KPU Karanganyar dapat menindaklanjuti surat permohonan tersebut dalam kurun waktu tiga hari sejak surat disampaikan ke KPU. 

"Apabila KPU tidak melantik kami (Suprapto dan Suyanto) dan tetap melantik orang-orang yang diharapkan, oknum DPC, kami akan kepung Kantor DPRD," terangnya. 

Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan, KPU bekerja sesuai dengan ketentuan yang diatur. Berdasarkan perolehan suara, lanjutnya, memang Suprapto dan Suyanto ditetapkan sebagai caleg terpilih. Akan tetapi ada surat dari DPC PDIP perihal pengunduran diri tiga caleg termasuk Suprapto dan Suyanto. 

"Lalu kenapa ada perubahan, perubahan itu karena adanya surat dari partai (pengunduran diri caleg)," jelasnya. 

Dia menerangkan, KPU Karanganyar hanya menindaklanjuti surat dari parpol dengan melakukan klarifikasi terkait keabsahan surat pengunduran diri. Setelah klarifikasi tersebut kemudian digelar rapat pleno komisioner untuk menindaklanjuti klarifikasi ke parpol soal surat pengunduran diri caleg.  

"Kalau surat partai itu ditarik sebenarnya selesai. semua tergantung dari parpol," ungkapnya. 

Sementara itu terkait surat permohonan yang disampaikan Suparpto, terangnya, akan dibaca dulu surat tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. Di sisi lain belum ada surat edaran dari KPU RI guna menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut. 

"Belum melihat isi surat. surat itu ditujukan ke kita atau kemana. Kita lihat dulu isi suratnya. Kalau belum dilihat, kita belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut," jelasnya. (Ais).

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved