Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Link Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Upload Persyaratan di Sini

kamu perlu menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi bagi karyawan yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
BPJS
Ini Link Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Upload Persyaratan di Sini 

Ini Link Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Upload Persyaratan di Sini

TRIBUNJATENG.COM - Semua karyawan yang terdaftar dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldonya.

Namun hanya 7 kondisi peserta yang bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan,

yakni:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.

2. Peserta mengundurkan diri

Bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau resign, pencairan bisa dilakukan kapan saja tanpa memperdulikan masa kerja.

Meski masa kerjanya hanya 1 bulan, saldo tetap bisa dicairkan.

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).

Sementara bagi yang masih bekerja, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni, kepesertaan minimal 10 tahun. Nah, jika syarat ini terpenuhi, kamu bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen atau 30 % . 

5. Klaim sebagian 30 % untuk Perumahan

6. Cacat Total Tetap

7. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Berikut link untuk mengunggah dokumennya : https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved