Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sebar Hoaks Hingga Hampir Akibatkan Bentrokan Warga, Pemuda Grobogan Diringkus Polisi

David Candra Setiawan (24) dicokok polisi akibat menyebarkan berita bohong bernada hasutan di grup whatsapp Arus bawah Grobogan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Capt foto / dok Polda Jateng. 
Polisi menangkap David Candra Setiawan (24) akibat menyebar berita bohong untuk melakukan konvoi imbas penyerangan kelompok silat di Sragen. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - David Candra Setiawan (24) dicokok polisi akibat menyebarkan berita bohong bernada hasutan di grup whatsapp Arus bawah Grobogan dan GASAKS Grobogan.

Pria asal Mbangsri, Geyer, Kabupaten Grobogan tersebut terbukti melakukan penghasutan buntut dari pengerusakan sekretariat IKSPI Cabang Sragen.

Ia mengarahkan kelompoknya untuk berkumpul di kabupaten Sragen.

Baca juga: Video Gerombolan Pelajar Hendak Tawuran di Semarang Diamankan Polisi, Ada Alumni Ikut Serta

Baca juga: Kader PKK di Kabupaten Semarang Diajari Mengolah Sampah Jadi Eco Enzime

Akibat hasutan itu, puluhan kawan-kawannya turun ke jalanan di Kabupaten Sragen dengan membawa senjata tajam dan kondisi mabuk.

"(Tujuan turun ke jalan) untuk melakukan tuntutan keadilan atas pengerusakan sekretariat IKSPI Cabang Sragen," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Sabtu  (11/2/2023).

Tersangka David melakukan penghasutan melalui grup Whatsapp saat berada di Lamper Tengah, Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (8/2/2023) sekira pukul 08.30 WIB.

Narasi yang dibangun oleh tersangka yakni menghasut kelompoknya untuk mencari kelompok lain menyusul pengerusakan sekretariat IKSPI Cabang Sragen.

Alhasil, sebanyak 40 orang terhasut lalu melakukan konvoi.

Beruntung,  polisi mampu mengendus aksi mereka sehingga dilakukan penyergapan.

Polisi mendapati mereka dalam kondisi mabuk.

Tujuh orang kedapatan membawa senjata tajam , Jumat (10/2/2023). 

"Mereka diamankan oleh personel Polres Sragen dan anggota Resmob Polda Jateng saat  di dekat sekretariat IKSPI, dari hasil pemeriksaan mereka mengaku dihasut dan disuruh oleh David Candra Setiawan," beber Iqbal. 

Selepas mengamankan kelompok tersebut, polisi lantas memburu tersangka David yang menyebarkan berita bohong mengakibatkan  keonaran atau mengganggu ketertiban masyarakat.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan lalu digiring ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Polisi mengamankan pula sejumlah barang bukti seperti satu unit HP Oppo warna putih beserta sim card.

Kemudian  tangkapan layar pesan grup WhatsApp bermuatan berita bohong atau hasut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jateng, penyidik dapat mengumpulkan bukti dan menemukan tersangkanya sehingga dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka," imbuh Iqbal.

(Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved