Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan TKW Mendadak Jadi Miliarder Dari Kompensasi Rp 1,6 Miliar Atas Penyiksaan Majikan di Hongkong

Mantan TKW Kartika Puspitasari, mendadak jadi miliarder setelah berhak menerima kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar usai disiksa majikannya di Hongkong.

Editor: raka f pujangga
ISAAC LAWRENCE / AFP
Pekerja rumah tangga Kartika Puspitasari berpose untuk potret di dekat Bethune House, sebuah tempat penampungan yang dioperasikan oleh kelompok advokasi pekerja migran (MFMW), di Hong Kong pada 7 Oktober 2022. Kartika, seorang perempuan Indonesia yang setiap hari mengalami "penyiksaan" sebagai pekerja rumah tangga di Hong Kong, pergi ke pengadilan pada 6 Oktober untuk meminta kompensasi dari majikannya atas perawatan yang membuatnya terluka secara fisik dan trauma mental. 

Kartika bercerita saat itu dia beruntung bisa melarikan diri dari rumah majikannya.

"Kedua majikan saat itu sedang tidak ada di rumah saya kabur. Naik angkot, tapi tidak punya uang.

Untung dia iba dan menurunkan saya jauh dari rumah majikan itu," jelas Kartika.

Setelah itu, akhirnya Kartika bertemu dengan seorang asisten rumah tangga dan minta tolong diantar ke konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong.

"Akhirnya saya dibantu sampai ke konsulat dan baru nyaman setelah tinggal di sana," kata Kartika.

Hampir dua tahun di konsulat itu, akhirnya Kartika kembali ke Indonesia ke rumah orangtuanya di Cilacap. Kemudian dia mengikuti sang suami ke Kota Padang, Sumatra Barat.

Baca juga: Viral, TKW Taiwan Nekat Masukkan Botol Air Mineral Ke Vagina Setelah Dipaksa Pacar

"Saat itu saya telah menjalani persidangan pidana kedua majikan saya yang dihukum penjara 5,5 tahun dan 3 tahun 3 bulan," kata Kartika.

Setelah menang, Kartika melanjutkan ke gugatan perdata dan menang atas kompensasi Rp 1,6 miliar.

"Ini berkat bantuan dari pengacara dan seluruh teman-teman yang membantu. Saya mengucapkan banyak terima kasih," kata Kartika. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menang Gugatan dan Dapat Kompensasi Rp 1,6 M, Mantan TKW Korban Penyiksaan Majikan di Hong Kong: Uangnya untuk Berobat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved