Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan TKW Mendadak Jadi Miliarder Dari Kompensasi Rp 1,6 Miliar Atas Penyiksaan Majikan di Hongkong

Mantan TKW Kartika Puspitasari, mendadak jadi miliarder setelah berhak menerima kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar usai disiksa majikannya di Hongkong.

Editor: raka f pujangga
ISAAC LAWRENCE / AFP
Pekerja rumah tangga Kartika Puspitasari berpose untuk potret di dekat Bethune House, sebuah tempat penampungan yang dioperasikan oleh kelompok advokasi pekerja migran (MFMW), di Hong Kong pada 7 Oktober 2022. Kartika, seorang perempuan Indonesia yang setiap hari mengalami "penyiksaan" sebagai pekerja rumah tangga di Hong Kong, pergi ke pengadilan pada 6 Oktober untuk meminta kompensasi dari majikannya atas perawatan yang membuatnya terluka secara fisik dan trauma mental. 

TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang disiksa majikannya di Hong Kong, Kartika Puspitasari memenangkan gugatan dan berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar.

Kartika yang saat ini tinggal di Kota Padang, Sumatra Barat tersebut berencana menggunakan uang kompensasi untuk berobat.

Pasalnya selama ini, penderitaan fisik maupun psikis yang dialaminya belum diobati secara tuntas.

"Untuk luka fisik belum pernah diobati ke dokter, tapi untuk psikis pernah datang ke psikolog satu kali, setelah itu putus karena tidak punya uang," kata Kartika yang dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Tangis Puspitasari Pecah, Pengadilan Hongkong Memutuskan Mantan TKW Ini Dapat Ganti Rugi 1,6 Miliar

Menurutnya, ada sejumlah luka di tubuhnya yang belum sembuh, yakni di sekitar lengan dan perut.

Trauma yang dialaminya pun belum hilang.

Kartika masih takut bertemu orang, apalagi yang mirip dengan majikannya.

"Kalau uangnya sudah diterima, saya gunakan untuk berobat. Selain itu untuk modal usaha dan tabungan bagi anak-anak saya," jelas Kartika.

Sebelumnya diberitakan, Kartika Puspitasari yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan di Hong Kong memenangkan gugatan dan mendapat ganti rugi 868.607 Dollar Hong Kong (sekitar Rp1,67 miliar) pada Jumat (10/2/2023).

Kartika mengaku cukup puas karena gugatannya dikabulkan.

"Cukup puas rasanya. Majikan saya sebelumnya juga telah dihukum penjara dan sekarang saya dapat ganti rugi atas kelakuan mereka," kata Kartika.

Baca juga: Rosikah TKW Cianjur Alami Kebutaan karena Tumor, Diusir Majikan hingga Hidup Terlunta di Arab Saudi

Kartika mengaku sebenarnya apa yang diperolehnya belum sebanding dengan penderitaan fisik dan psikologis yang dialaminya.

Luka di tubuhnya masih belum sembuh kendati penganiayaan tersebut terjadi sejak 2013 lalu.

"Masih trauma dan luka belum sembuh di lengan dan bagian perut. Saya tidak ada uang untuk berobat," kata Kartika.

"Saya dipukul dengan rantai sepeda, disayat dengan pisau cutter dan penyiksaan lainnya. Hingga sekarang ada belum sembuh," lanjut dia.

Kartika bercerita saat itu dia beruntung bisa melarikan diri dari rumah majikannya.

"Kedua majikan saat itu sedang tidak ada di rumah saya kabur. Naik angkot, tapi tidak punya uang.

Untung dia iba dan menurunkan saya jauh dari rumah majikan itu," jelas Kartika.

Setelah itu, akhirnya Kartika bertemu dengan seorang asisten rumah tangga dan minta tolong diantar ke konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong.

"Akhirnya saya dibantu sampai ke konsulat dan baru nyaman setelah tinggal di sana," kata Kartika.

Hampir dua tahun di konsulat itu, akhirnya Kartika kembali ke Indonesia ke rumah orangtuanya di Cilacap. Kemudian dia mengikuti sang suami ke Kota Padang, Sumatra Barat.

Baca juga: Viral, TKW Taiwan Nekat Masukkan Botol Air Mineral Ke Vagina Setelah Dipaksa Pacar

"Saat itu saya telah menjalani persidangan pidana kedua majikan saya yang dihukum penjara 5,5 tahun dan 3 tahun 3 bulan," kata Kartika.

Setelah menang, Kartika melanjutkan ke gugatan perdata dan menang atas kompensasi Rp 1,6 miliar.

"Ini berkat bantuan dari pengacara dan seluruh teman-teman yang membantu. Saya mengucapkan banyak terima kasih," kata Kartika. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menang Gugatan dan Dapat Kompensasi Rp 1,6 M, Mantan TKW Korban Penyiksaan Majikan di Hong Kong: Uangnya untuk Berobat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved