Berita Regional
Rampas Ponsel dan Mencoba Memperkosa Korbannya, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Polisi menangkap seorang pria berinisial IGPHPR (22), atas dugaan percobaan pemerkosaan dan perampasan ponsel di Bali, Jumat (10/2/2023) malam.
Tak terima dengan perlakuan itu, korban berusaha melawan.
Beruntung, saat kejadian itu melintas seorang pengendara motor dan membuat pelaku mengurungkan aksinya.
Begitu pengendara motor berhenti, korban langsung menyelamatkan diri.
Sementara pelaku menuju sepeda motor miliknya dan kabur.
Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Jembrana.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu (11/2/2023) malam di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Baca juga: Teror Tengah Malam Selama 8 Bulan, Siswi SMP di Pekalongan Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tiri
Atas perbuatannya, pelaku IGPHPR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan atau Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul," jelasnya.
Ia terancam hukuman penjara hingga maksimal 9 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rampas Ponsel dan Coba Perkosa IRT, Pria di Jembrana Ditangkap Polisi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Polisi-menangkap-pelaku-perampasan-handphone-dan-percobaan-pemerkosaan.jpg)