Vonis Mati Sambo
Hari Ini Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis
PN Jaksel bakal menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (14/2/2023), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sidang keduanya bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.
Tim penasihat hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang adil bagi kliennya berdasarkan fakta persidangan yang telah berjalan.
Baca juga: Sakit Hati Putri Candrawathi Buat Ferdy Sambo Divonis Mati
"Harapannya tentunya hakim memutus bukan berdasarkan permintaan pihak luar melainkan memutuskan dengan hati nuraninya dan sesuai fakta persidangan, dan bukan asumsi baru lagi yang bahkan tidak ada di fakta persidangan," ujar Zena kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023) malam.
Sementara itu, tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan juga memiliki harapan yang sama.

Irwan berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan membuat putusan yang obyektif berdasarkan fakta persidangan.
Adapun sidang ini bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa bersama dengan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani putusan.
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Dalam surat tuntutan jaksa, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain keduanya, ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E bakal divonis pada Rabu (15/2/2023) besok.
Sakit Hati Putri Candrawathi Buat Ferdy Sambo Divonis Mati |
![]() |
---|
Hakim Wahyu Menyatakan tidak Menemukan Ada Alasan Pemaaf dari Perbuatan eks Perwira Tinggi Polri Itu |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kata Mahfud MD: Sudah Tepat |
![]() |
---|
Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Melakukan Penembakan terhadap Brigadir J |
![]() |
---|
Detik-detik Hakim Bacakan Vonis Mati Kepada Ferdy Sambo, Hadirin Bersorak Kencang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.