Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Reaksi Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Santai lalu Pamer Salam Metal ke Jaksa

Kuat Maruf kemudian keluar ruang sidang dengan mengangkat jari kelingking, telunjuk, dan jempol kanannya yang dikenal dengan salam metal.

Editor: muslimah
Istimewa via Kompas.com
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf terlihat santai meski divonis 15 tahun penjara.

Kuat bahkan sempat mengangkat jari membentuk tanda metal saat berjalan keluar.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (14/2/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: TOK! Hakim Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara

Baca juga: Gaya Kuat Maruf Saat Masuk Ruang Sidang Vonis Perkara Kematian Brigadir J, Tawa Pengunjung Pecah

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

Usai dijatuhi hukuman, Kuat Ma'ruf terlihat mendekati meja kuasa hukumnya dan mendapat tepukan pundak.

Asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini kemudian keluar ruang sidang dengan mengangkat jari kelingking, telunjuk, dan jempol kanannya yang dikenal dengan salam metal.

Salam metal Kuat Ma'ruf ini dilakukannya saat melintas di depan tempat duduk jaksa penuntut umum (JPU).

Meski divonis jauh lebih berat, Kuat tampak santai hingga berjalan keluar ruang sidang.

Dianggap tak sopan

Hakim juga turut menyoroti tingkah laku Kuat selama persidangan berlangsung.

Bahkan, sikap Kuat dinilai tidak sopan selama proses sidang.

Hal ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Kuat menjadi 15 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," ujar Hakim Morgan Simanjuntak.

Selain itu, terdakwa dianggap berbelit-belit, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved