Berita Nasional
Reaksi Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Santai lalu Pamer Salam Metal ke Jaksa
Kuat Maruf kemudian keluar ruang sidang dengan mengangkat jari kelingking, telunjuk, dan jempol kanannya yang dikenal dengan salam metal.
Editor:
muslimah
Istimewa via Kompas.com
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022. (Kompas.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Nasional
Duka Kecelakaan Presidential Inspection di Jakarta: Praka Zaenal Gugur, Istri Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Penampakan Anggrek Black Mamba Buruan Kolektor: Umbi Anakan 20 Cm Tembus Rp15 Juta |
![]() |
---|
"Anakku, Enteni Aku Kuat!" Tangis Siti di Samping Jenazah Anaknya Korban Insiden Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Kemenham Jateng-DIY Pantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 5 Kotagede |
![]() |
---|
Tim DVI: Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sulit Teridentifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.