Berita Nasional

Tak Ada Fakta yang Meringankan, Mahfud MD: Vonis Ferdy Sambo Sudah Tepat

Menko Polhukam Mahfud MD menilai vonis Ferdy Sambo berupa hukuman mati dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat

Editor: m nur huda
Tribunnews
Menko Polhukam Mahfud MD menilai vonis Ferdy Sambo berupa hukuman mati dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menilai vonis Ferdy Sambo berupa hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat.

Menurutnya, hukuman untuk kasus pembunuhan berencana sudahlah tepat.

Mahfud MD mengatakan hukuman mati ini tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta tidak ada satupun yang meringankan.

“Menurut saya vonis Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati,”ujar Mahfud saat ditemui pada Senin (13/2/2023)

Mahfud juga mengatakan vonis 20 tahun untuk Putri Candrawathi merupakan hal yang wajar.

Mahfud menyebut hal tersebut lantaran Putri terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Menurut saya sejak awal dakwaan jaksa memang menimbulkan polemik, karena Putri kan didakwa Pasal 340 juga dengan Pasal 55 ayat 1 pembunuhan berencana sebagai peserta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, wajar 20 tahun,”ujar Mahfud.

Kamaruddin Simanjuntak Menangis

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sedih dan menangis mendengar vonis Ferdy Sambo yang dibacakan majelis hakim berupa hukuman mati.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis oleh hakim dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus yang sama.

Terkait putusan hakim tersebut, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sedih dan menangis mendengar hakim memvonis dua terdakwa dengan hukuman berat.

Sebab, Kamaruddin mengaku pernah menyarankan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengakui dan menyesali perbuatannya telah membunuh Brigadir J.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menyarankan agar mereka meminta maaf langsung kepada keluarga korban Brigadir J. Namun, saran Kamaruddin itu tidak digubris.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved