Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tak Ada Fakta yang Meringankan, Mahfud MD: Vonis Ferdy Sambo Sudah Tepat

Menko Polhukam Mahfud MD menilai vonis Ferdy Sambo berupa hukuman mati dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat

Editor: m nur huda
Tribunnews
Menko Polhukam Mahfud MD menilai vonis Ferdy Sambo berupa hukuman mati dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat 

"Tahun lalu saya menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan dan Putri Candrawathi supaya menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga."

Akan tetapi, Kamaruddin melanjutkan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo justru sebaliknya. Ferdy Sambo tak mengakui perbuatannya dan malah terus menebar kebohongan.

"Coba dia dengar saran saya. Saya sudah meminta waktu saat itu, tetapi tidak direspons karena kecongkakannya," ucap Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan, terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, itu merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, hal ini merupakan bukti bahwa ketika masyarakat Indonesia bersatu, maka kezaliman atau kejahatan bisa dilawan.

"Ini adalah titik balik bahwa Indonesia harus bangkit dan berdiri lawan segala kezaliman, lawan kejahatan, lawan mafia hukum. Kita harus bersatu padu," ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan dalam merampas nyawa Brigadir J pada insiden di Duren Tiga, Juli 2022 lalu.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. (*KompasTV)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved