Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Para Pengemudi Ojol Padati Ruang Sidang, Kasus Pengeroyokan di SPBU Semarang

Empat terdakwa kasus main hakim sendiri terhadap 2 pengeroyok ojol jalani sidang.

Tayang:
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Pengemudi ojek online padati ruang sidang saat pembacaan dakwaan terdakwa main hakim sendiri di Pengadilan Negeri Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Empat terdakwa kasus main hakim sendiri terhadap dua pelaku pengeroyok pengemudi ojek online (ojol) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (14/2/2023).

Keempat terdakwa, masing-masing I Nugrohono Saputro, Zaini Dahlan, David Andriyanto, dan Herlan Muhammad Reza. Mereka disidangkan secara terpisah.

Sidang perdana itu para terdakwa mendapat dukungan dari para komunitas pengemudi online.

Mereka memenuhi ruang sidang saat surat Dakwaan  dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Dyah Budi Astuti, dan Vidya Ayu Pratama. 

Pada dakwaan tersebut dijelaskan kejadian bermula ketika pengemudi ojek online Hasto dikereyok dua pelaku yang juga merupakan korban main hakim sendiri yakni Adie Priyono dan Kukuh Panggayuh Utomo saat megantre  bensin di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto, Sabtu (24/9.2022) lalu.

Setelah pengeroyokan itu kedua pelaku menuju ke tempat kerjanya di Jalan Nogososro. Keberadaanya kedua pelaku diburu oleh para komunitas Ojol.

Pengemudi ojek online padati ruang sidang saat pembacaan dakwaan terdakwa main hakim sendiri di Pengadilan Negeri Semarang.
Pengemudi ojek online padati ruang sidang saat pembacaan dakwaan terdakwa main hakim sendiri di Pengadilan Negeri Semarang. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Terdakwa I Nugrohono bersama saksi Budi Sarwono berserta pengemudi ojol lainnya menghampiri pelaku di angkringan. Saksi Budi menyeret salah satu pelaku. 

Tiba-tiba pelaku Kukuh keluar dari angkringan dan membawa pisau mengejar Budi. Karena tak kuat lari, saksi Budi Sarwono melemparkan helm yang dikenakannya ke arah Kukuh.  

Tiba-tiba Kukuh menyabetkan pisau yang dibawanya ke arah wajah Budi. Hal itu dapat ditangkis mengenakan tangan kanan Budi dan menyebabkan luka.

Saat itu terdakwa  Nugrohono Saputro memukul tangan Kukuh yang membawa pisau hingga terlepas dan terjatuh. Kejadian itu membuat terdakwa Nugrohono ikut terjatuh. 

Ketika Kukuh terjatuh,  teman-teman ojol Nugrohono langsung mengroyoknya. Satu persatu terdakwa menghabisi Kukuh.

Terdakwa David menginjak bahu Kukuh saat akan mengambil pisau yang terjatuh. David menggeser tubuh Kukuh ke pinggir jalan dengan posisi terlentang. 

Kemudian I Nugrohono menendang kepala Kukuh. Terdakwa Zaini yang baru datang langsung menendang pundak Kukuh dan kemudian mengantarkan saksi Budi ke Rumah Sakit.

Selanjutnya datang terdakwa Herlan Muhammad Reza ke lokasi menendang pinggang Kukuh. Terdakwa Herlan menarik baju dan membalikkan tubuh Kukuh yang semula tengkurap menjadi terlentang. Saat itulah terdakwa Herlan menampar pipi kanan Kukuh.

Terdakwa Herlan melihat Kukuh dibawa orang tak dikenal menggunakan sepeda motor. Terdakwa baru tahu Kukuh meninggal dunia setelah melihat media sosial.

Para terdakwa dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUP dakwaan pertama dan pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan kedua.

Melihat dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa Sugiyono menuturkan akan melayangkan eksepsi terhadap dakwaan ketiga kliennya yakni  Nugrohono Saputro,  David Andriyanto, dan Herlan Muhammad Reza.

"Yang tedakwa satunya ditangani penasihat hukumnya sendiri," tuturnya.

Menurutnya, para kliennya tersebut hanya mengamankan diri. Selain itu kliennya berusaha menahan pelaku agar tidak melakukan tindakan pembunuhan karena membawa senjata tajam.

"Rangkaiannya korban adalah pelaku penganiayaan terhadap pengemudi ojol di SPBU. Kemudian terjadi solidaritas antar ojol dicari pelaku di jalan Nogososro," tuturnya.

Pengemudi ojek online padati ruang sidang saat pembacaan dakwaan terdakwa main hakim sendiri di Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang pembacaan dakwaan terdakwa main hakim sendiri di Pengadilan Negeri Semarang. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Ia mengatakan pengemudi ojol awalnya tidak berniat melakukan kekerasan terhadap korban. Namun karena korban membawa pisau terjadi peristiwa ini.

"Meninggalnya korban tidak dilokasi. Jadi teman Ojol itu membawa korban ke Polsek untuk diserahkan ke kepolisian. Para Ojol tidak perlu dipanggil datang secara sukarela mendatangi kepolisian," imbuhnya.

Sementara itu, Perwakilan Asosiasi Driver Online (ADO) Juminten menuturkan pada sidang itu para pengemudi online memberikan dukungan terhadap terdakwa. Dirinya berharap persidangan ini dapat berjalan seadil-adilnya.

"Dan bisa membuktikan para terdakwa ini tidak bersalah," tutur dia.

Juminten menuturkan sebelum P21 telah mengupayakan restoratif justice ke keluarga pelaku. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya.

"Hari ini yang datang untuk memberikan dukungan ada sekitar 300 orang. Kami akan terus datang untuk mengawal memberikan dukungan," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved