Berita Kudus
Seleksi Perangkat Desa di Kudus Menyisakan Persoalan, Hasil Berubah Tiga Kali
Tes seleksi perangkat desa yang berlangsung di Kabupaten Kudus tempo hari masih menyisakan sejumlah persoalan.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
Menanggapi adanya masalah tersebut, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Sidorekso, Alid Pamungkas, mengatakan, pengumuman nilai yang pertama kali keluar kalau dari informasi yang dia terima server penyelenggara tes seleksi dari Universitas Padjajaran nge-lag.
Dia juga sempat menanyakan kepada penyelenggara tes kenapa nge-lag-nya terlalu lama.
“Soalnya saya sudah ditanya para peserta. Beberapa desa hasilnya sudah keluar kok Sidorekso belum keluar,” kata Alid.
Berhubung ada beberapa kali pengumuman dengan skor nilai berubah-ubah, kata Alid, maka dasar pihaknya untuk mengumumkan perangkat desa terpilih adalah pengumuman yang terakhir.
Tentu ini menimbulkan persoalan terutama bagi peserta yang pada pengumuman pertama sudah mengantongi nilai tertinggi kemudian jeblok pada pengumuman berikutnya.
Bagi yang belum bisa menerima hasil tes masih bisa melakukan sanggahan. Sampai saat ini sudah ada 5 peserta yang mengirimkan sanggahan kepada pihaknya.
“Kalau dari panitia di juknis SK Bupati ada (kesempatan) sanggahan dari peserta. Panitia bisa memfasilitasi menyampaikan ke Unpad sanggahan itu. (Masa sanggah) selama 4 hari,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidorekso, Mochamad Arifin, mengatakan, memang pertama hasil keluar sudah bisa dilihat siapa yang bakal lolos.
Selang dua jam ada hasil skor baru yang skor dan siapa yang lolos berbeda dengan sebelumnya.
“Yang lolos berubah semua. Aneh. Online kok bisa berubah artinya datanya semrawut,” kata Mochamad Arifin.
Arifin mengatakan, dia menilai ada perjanjian kerja sama antara panitia tingkat desa dengan perguruan tinggi Universitas Padjajaran yang dilanggar.
Misalnya, dalam perjanjian tersebut hasil bisa langsung diketahui oleh peserta saat itu juga atau real time.
Namun nyatanya hasil baru bisa diketahui beberapa jam setelahnya. Ditambah ada hasil susulan yang berbeda dengan hasil sebelumnya.
“Kemudian saya dapat slentingan proses pengisian perangkat desa yang dilaksanakan Unpad ternyata tidak sesuai Perbup kalau di Perbup ada klausul bahwa cara pengetesan bisa pilihan, jawaban, dan passing grade pakai nilai tidak skor."
"Gradenya minimal 60 bisa dinyatakan lulus. Kalau tidak mendapat 60 gugur. Tapi pelaksanaan dia malah pakai skor. Saya malah kaget juga jadi secara produk hukum menyalahi. Cacat hukum,” kata dia.
Sosok Abdul Hakam Direktur RSUD Kudus, Gagas Terobosan Ekstrak Daun Pegagan Tangani TBC Remaja |
![]() |
---|
Dispertan Kudus Serukan Semua RPH Taati Regulasi |
![]() |
---|
Mulai 1 Agustus 2025, RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Buka Poliklinik Sore |
![]() |
---|
DPRD Kudus Terima Aduan Dugaan Praktik Penyembelihan Hewan Tak Syar'i, Sidak Perusahaan Pemotongan |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Lelang Barang Bekas, Laku Rp 312 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.