Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Kades di Pemalang Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Suharto Korupsi Dana Desa Rp 425 Juta

Suharto ditangkap karena adanya laporan masyarakat terkait tidak melaporkan pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) sebagaimana mestinya.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
POLRES PEMALANG
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat menggelar press release kasus korupsi di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Suharto (61), Kades Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, ditangkap anggota Satreskrim Polres Pemalang karena diduga menyalahgunakan dana APBDes Tahun Anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi.

Hal itu dikatakan Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

"Tersangka ini menyalahgunakan Dana Desa sekira Rp 425 juta untuk kepentingan pribadi," kata AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya kepada Tribunjateng.com, Kamis (16/2/2023).

AKBP Yovan menjelaskan, tersangka ditangkap karena adanya laporan masyarakat terkait tidak melaporkan pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) sebagaimana mestinya.

Tidak hanya itu, Kades tersebut juga merangkap sebagai bendahara atau juru bayar serta pelaksana kegiatan.

Baca juga: Suami Korban Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Tewas Kecelakaan di Tol Pemalang

Baca juga: Menuju WBK dan WBBM, Ini Langkah Imigrasi Pemalang

"Tersangka mengeluarkan uang desa yang bukan bagian dari APBDes, menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi serta membuat keputusan tanpa musyawarah bersama perangkat desa maupun BPD," jelasnya.

Selain itu, tersangka juga menyalahgunakan bantuan keuangan provinsi Tahun 2020, serta bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020.

"Dana tersebut bersumber dari PADes dari bagi hasil Bumdesma, dana bagi hasil pajak, dan retribusi daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020."

"Pengelolaan Dana Desa tahun 2020, dan alokasi dana desa (ADD) Tahun 2020," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kades Suharto terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun."

"Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tambahnya. (*)

Baca juga: 5 Lansia Asal Kota Tegal Berangkat Haji Tahun Ini, Kemenag: Kuota Total Perkiraan Capai 205 Jamaah

Baca juga: PDAM Tirta Moedal Semarang Ditekan Perluas Jangkauan Layanan, Demi Alasan Ini

Baca juga: Pilkada 2024 di Batang, Partai Golkar Inginkan Wihaji Nyalon Lagi

Baca juga: Apa Kabar Kisruh Internal RSI Sultan Hadlirin Jepara? Serikat Pekerja: Terima Kasih Gus Yasin

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved