Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Ke Polisi Kasus Pencurian HP hingga PIN Emas

Ferdy Sambo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh keluarga almarhum Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) malam atas kasus pencurian.

Editor: m nur huda
kompas.com
Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menilai tidak adanya pertobatan dari Ferdy Sambo dkk menjadi faktor utama pembuatan laporan ini. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Rabu (15/2/2023) malam atas kasus pencurian.

Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menilai tidak adanya pertobatan dari Ferdy Sambo dkk menjadi faktor utama pembuatan laporan ini.

"Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap almarhum Yosua," ujar Kamaruddin di depan awak media.

"Jadi kita proses karena belum ada pertobatan. Padahal kami sudah memberikan peringatan selama delapan bulan terakhir, tetapi tidak ada iktikad baik dari mereka untuk mengembalikan barang almarhum," sambung Kamaruddin.

Meski status terlapor dalam paporan polisi masih berstatus penyelidikan, tetapi Kamaruddin akan memasukkan tiga nama terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, dan mantan ajudan Sambo yakni Ricky Rizal.

Dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, setidaknya ada sembilan barang yang diduga diambil oleh Ferdy Sambo dkk.

Barang-barang tersebut adalah HP Samsung S8, Apple Watch, iPhone 13 Promax, laptop, pin emas pemberian Kapolri, buku tabungan Bank BCA, buku tabungan Bank Mandiri, buku tabungan Bank BRI, dan dua buku tabungan Bank BNI.

Tidak hanya itu, Kamaruddin juga membeberkan bahwa keluarga Brigadir J turut kehilangan sejumlah uang. Total uang yang diambil oleh Ferdy Sambo cs berjumlah Rp 200 juta.

"Kerugiannya yang jelas di atas Rp 200 juta. Itu juga belum dihitung dari kerugian materiil. Seperti hilangnya HP, laptop, dan gadget lainnya," ungkap Kamaruddin.  

Sebagai informasi, uang Brigadir J raib Rp 200 juta usai dibunuh oleh Sambo cs pada 8 Juli 2022 lalu.

Kamaruddin mengungkap ada aktivitas transfer yang dilakukan Ricky Rizal dari rekening pribadi Brigadir J tiga hari setelah insiden nahas tersebut.

Ricky telah mengakui perbuatan tersebut. Hal itu diungkapkan Ricky saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Ricky, uang yang dipindahkan itu merupakan dana operasional keluarga Ferdy Sambo yang dikelola oleh Brigadir J.

Mendengar pengakuan Ricky, Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyinggung peran eks ajudan Ferdy Sambo itu dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Namun, Ricky kemudian membantah bahwa ikut membunuh Brigadir J.

"Siap, saya tidak disuruh membunuh, Yang Mulia,” jawab Ricky.

“Iya, kan tadi disuruh membunuh, tapi saudara tidak mau kan? Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau,” kata Hakim wahyu.

“Siap, saya tahu kalau (uang yang dipindahkan) itu uangnya ibu (Putri Candrawathi) juga, Yang Mulia," kata Ricky Rizal.

Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu lantas menyinggung alasan keluarga Ferdy Sambo yang tidak menggunakan rekening atas nama pribadi.

Menurut Hakim, uang yang diklaim sebagai dana operasional keluarga Ferdy Sambo tidak bisa dibuktikan oleh siapapun.

"Kalau dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil, coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp 200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya udah mati?” kata Hakim.

“Siap, Yang Mulia.” kata Ricky Rizal. “Saudara lakukan juga kan?” ujar Hakim menimpali.

“Siap, ya itu tadi, Yang Mulia, karena mohon izin karena saya tahu uang milik bapak dan ibu untuk operasional,” ujar Ricky berusaha menjelaskan lagi.

“Makanya saudara memindahkan itu? Apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?” kata Hakim.

“Atas nama Yosua," jawab Ricky Rizal.

“Ya sudah. Saudara tahu unsur pasal pencucian uang?” ujar Hakim.

“Tidak begitu paham,” kata Ricky Rizal.

“Ya sudah,” kata Hakim kemudian.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laporkan Ferdy Sambo atas Pencurian, Pengacara Brigadir J: Tak Ada Iktikad Baik Kembalikan Barang Almarhum

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved