Berita Kriminal
Polisi Tangkap Komplotan Peracik Obat Kuat Palsu Asal Cilacap: Raja Birahi, Libido Super Laris Manis
Dua warga Cilacap dan satu warga Banyumas diringkus polisi lantaran nekat memproduksi sekaligus menjual obat kuat palsu
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua warga Cilacap dan satu warga Banyumas diringkus polisi lantaran nekat memproduksi sekaligus menjual obat kuat palsu.
Ketiga pelaku masing-masing Agung Setya Rahman (31) warga Desa Kroya, Kabupaten Cilacap.
Berikutnya, Ananda Ega Pratama (24) warga Mujur Lor, Kroya, Cilacap dan Yuliade (47) warga Sirahu, Kemranjen, Banyumas.
Mereka bertiga bersekongkol membuat obat kuat bermodal keahlian pernah bekerja di pabrik obat kuat.
Baca juga: Kronologi Elf Masuk Jurang di Jatiyoso Karanganyar, 3 Penumpang Meninggal Dunia
Baca juga: Kronologi Briptu Agung Rusak Mobil Jazz Pakai Senapan Angin di Kendal, Masalah Keluarga Jadi Pemicu
"Iya bisa bikin obat kuat karena pernah ikut kerja di perusahaan jamu berupa industri rumahan di Cilacap," ucap seorang tersangka, Ananda Ega Pratama (24) kepada Tribun di kantor Polda Jateng, Kamis (16/2/2023).
Ia mengaku, dalam meracik obat kuat berdasarkan pengalamannya bekerja.
Semua bahan didapatkan dari membelinya di sejumlah lokasi di Jawa Tengah.
Bahan-bahan itu dicampur menjadi satu lalu dikemas menggunakan mesin press.
"Beli bahan di daerah jawa tengah, ada campuran viagra," terangnya.
Berbagai merek obat kuat dihasilkan Komplotan tersebut seperti Pro Jantan, Raja Birahi (Rabi), Beruang, Libido Super dan lainnya.
Obat kuat hasil karya warga Cilacap itu dijual mayoritas ke luar Jawa seperti Kalimantan dan Sumatra.
Proses penjualan dilakukan by order lewat handphone atau media sosial Facebook maupun aplikasi jual beli seperti Shoope.
"Satu minggu bisa produksi 100 sachet, yang jenis sama sebanyak 100 boks," terangnya.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian mengatakan, para pelaku sudah memproduksi obat tersebut selama tiga bulan terakhir.
Distribusi tidak hanya lokal Jateng melainkan cenderung ke luar Jawa.
Cara menjual via media sosial Facebook maupun Shoope.
"Sekali transaksi dapat Rp 3 juta, bersih Rp 1,5 juta," terangnya.
Polisi dalam mengungkap kasus itu menyita beragam barang bukti seperti obat kuat yang belum terjual.
Alat pengolahan dan pembuatan kemasan seperti mesin press.
"Mereka setelah keluar dari perusahaan jamu lalu membuat sendiri dengan mencari bahan , membeli alat mencetak dan memasukan jamu dibuat bentuk kemasan," paparnya.
Para pelaku tidak memiliki izin edar BPOM dalam membuat dan mendistribusikan obat kuat sehingga dikenakan UU kesehatan.
"Iya dikenakan UU kesehatan pidana maksimal 15 tahun denda maksimal 1 miliar," bebernya. (Iwn)
Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tegal Dimakamkan di Brebes, Ibu Korban Pingsan |
![]() |
---|
Gadis yang Dihamili Ayah Kandung di Cilacap Lahirkan Bayi dalam Kondisi Selamat |
![]() |
---|
Kenalkan Namanya Sawabi Ayah Bejat dari Cilacap Hamili Anak Kandung, Terbongkar Berkat Tetangga |
![]() |
---|
"Ada Laki-laki Lain" Warga Setempat Ungkap Pemicu Pembunuhan Wanita Muda di Tegal |
![]() |
---|
Titus Bunuh Wanita Muda di Tegal yang Dikenalnya Lewat Michat karena Tak Puas Pelayanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.