Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Viral, Surat Edaran Penagkapan Kucing Liar di Perumahan Semarang, Begini Penjelasan Ketua RT

Surat edaran penangkapan kuncing yang berkeliaran di perumahan, viral di medsos.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Muhammad Fajar Syafiq Aufa
Surat edaran penangkapan kuncing, anjing dan burung yang berkeliaran di lingkungan cluster alexandrite dan sydney. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Salah satu ketua RT yang enggan disebutkan namanya di Perumahan Graha Wahid, Kelurahan Sambiroto, keluarkan surat edaran penangkapan kuncing, anjing dan burung yang berkeliaran di lingkungan cluster alexandrite dan sydney.

Surat tersebut dikeluarkannya atas persetujuan dari warganya yang merasa resah pada saat hewan-hewan itu berkeliaran di lingkunganya dan menganggu.

Di dalam surat edaran tersebut salah satu poinnya bertuliskan setiap tenaga keamanan yang menangkap kucing liar di lingkungan sydney dan alexandrite memperoleh insentif Rp 100 ribu per ekor.

Ketua RT mengatakan, tujuan surat edaran itu dikeluarkannya yakni sebagai langkah pengendalian kucing liar dan beberapa hewan lainnya yang membuat resah warga.

"Ceritanya itu karena di lingkungan kami itu sudah sejak dua tahun sebelum pandemi banyak masalah terkait hal tersebut," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/2).

"Warga banyak menggeluhkan. Kenapa nih kita tidak punya kucing tapi taman di depan rumah selalu ada kucing."

"Sepatu-sepatu selalu dikencingin, mobil dipanjatin dicakar sehingga pada baret baret."

"Lalu ketika dia (warga) buka pintu rumah tiba-tiba kucing masuk ngambil makanan, terus ada juga yang alergi ketika ada kucing masuk di sekitar rumahnya dia langsung keringetan bersin-bersin, gitu ya," sambungnya.

Kata dia, gangguan kucing liar ini sempat redup waktu pandemi Covid-19. Namun setelah pandemi, isu gangguan kucing liar itu kembali muncul di lingkunganya.

"Ya udah kita membuat sebuah kesepakatan warga bersama, bahwa ayok  kalau masih seperti ini, kucing yang berkeliaran atau anjing yang berkeliaran, tidak tertib akan diambil oleh tenaga keamanan satpam kita, akan diberikan hadiah kalau menangkap satu ekor 100 ribu," jelasnya Ketua RT.

Kuncing yang ditangkap oleh pihak keamanan perumahan tersebut dapat diambil lagi oleh pemiliknya, dengan catatan tidak akan melepas liarkan lagi.

"Kita medefinisikan liar juga ketika 50 persen waktunya lebih banyak dihabiskan di luar daripada di dalam rumah, udah kita anggap liar. Walaupun itu dikasih kalung atau apa tapi kalau dia diluar terus 50 persen waktunya itu sudah menganggu," ungkapnya

"(Bila ada kucing yang tertangkap) kita umumkan, posting ke wa grup, kalau ada yang memiliki kita akan serahkan lagi."

"Tapi harus tanda tangan di atas materai untuk patuh melihara kucing di dalam lingkungan."

"(Namun) kalau sudah 24 jam tidak ada yang mengaku, berarti ini tidak ada yang punya, bisa diadopsi oleh orang yang mau. Tetapi orang itu harus diluar lingkungan komplek kita."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved