Berita Purwokerto
Cabuli Anak Asuh yang Sedang Sakit, Pemilik Panti Asuhan di Purwokerto Ditangkap Aparat
Polisi menangkap seorang pemilik panti asuhan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polisi menangkap seorang pemilik panti asuhan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Pria berinisial UP (51) diamankan karena melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, peristiwa itu terjadi di kamar rumah tersangka pada Oktober 2022.
Baca juga: Keluarga Korban Resah Terduga Pelaku Pencabulan Anak Masih Berkeliaran meski Sudah Jadi Tersangka
Saat itu, korban yang merupakan gadis berinisial MA (17) sedang sakit.
"Modus pelaku memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan.
Namun saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban," ungkap Agus kepada wartawan.
Menurut Agus, korban sempat menyingkirkan tangan tersangka saat menyentuh daerah sensitif.
Namun pada akhirnya korban hanya diam karena takut dengan tersangka.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah keluarga korban curiga karena dipersulit saat akan menengok korban.
Bahkan, tersangka meminta sejumlah uang apabila korban akan pindah dari panti asuhan.
Atas peristiwa itu, ibu korban melaporkannya ke Mapolsek Purwokerto Barat.
"Setelah dilakukan pendalaman korban mengaku pernah dipegang bagian sensitifnya sebanyak tiga kali.
Setelah divisum korban akhirnya mengatakan bahwa pelaku pernah mencabuli," jelas Agus.
Agus mengatakan, panti asuhan yang dikelola tersangka telah tutup sejak setahun yang lalu.
Sehingga, korban pindah ke rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi panti asuhan.
"Anak panti asuhan ini hanya tinggal dua saja, korban dan kakak laki-lakinya.
Mereka tinggal bersama tersangka.
Korban tinggal di panti sejak kelas 5 SD, korban ini yatim," ujar Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Panti Asuhan di Purwokerto Cabuli Anak Asuhnya yang Sedang Sakit, Modusnya Beri Pijatan"
Baca juga: Wanita Tersangka Pencabulan 17 Anak di Jambi Mengaku Dirudapaksa 8 Korban
Gudang Rongsok di Karangklesem Purwokerto Terbakar, Diduga Kelalain Saat Bakar Sampah |
![]() |
---|
Cuaca Panas, Warga Purwokerto Anggap AC Sudah Jadi Kebutuhan Bukan Lagi Gaya Hidup |
![]() |
---|
Di Bawah Bendera One Piece, Mahasiswa Unsoed Suarakan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Siswa Baru SMA di Purwokerto Tunjukkan Tanda Kecamasan, Diduga Alami Perundungan saat MPLS |
![]() |
---|
Jangan Lewatkan Nobar Timnas U-23 di Alun-Alun Purwokerto, Syarat Wajib Jaga Kebersihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.