Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tarif Derek Mobil

Sah! Berikut Tarif Resmi Jasa Derek di Jalan Tol PT Jasa Marga, Biar Ngga Tertipu Oknum Nakal

Berikut daftar Tarif jasa derek mobil di jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk per 17 Februari 2023.

Editor: galih permadi
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Mobil pemudik saat diderek petugas Jasa Marga karena alami kerusakan di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jumat (6/5/2022). 

Setelah menghubungi call center maka akan ada petugas yang datang untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan.

Kemudian petugas akan menderek kendaraan apabila diperlukan sesuai dengan standar operasi yang telah diterapkan.

Berikut ini tarif resmi untuk pelayanan derek resmi, agar pengguna jalan tol tidak tertipu dengan pungutan liar mobil derek.

-Untuk kendaraan Golongan I tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 100.000.

Kemudian untuk berikutnya setiap kilometer akan dikenakan tarif sebesar Rp 8.000

-Untuk kendaraan Golongan II tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 135.000.

Kemudian akan dikenakan tarif Rp 100.000 untuk setiap kilometernya.  (*) 

Baca juga: Sah! KUR Mandiri 2023 Dibuka Bulan Depan, Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tabel Angsuran dan Plafon

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved