Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba saat Patroli

Sat Resnarkoba Polres Salatiga berhasil menangkap dua diduga pelaku penyalahgunaan narkoba

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: muslimah
Istimewa
Jajaran personel Sat Resnarkoba Polres Salatiga amankan terduga penyalahgunaan narkoba di Jalan Gladagan Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Sat Resnarkoba Polres Salatiga berhasil menangkap dua diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Pelaku yakni IBSP alias Kenang (48) dan EP (65) warga Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga di

Kasat Resnarkoba, AKP Asikin mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,49 gram, satu buah hp dan satu unit kendaraan roda dua.

Baca juga: Ibu Ini Menyuap Ratusan Juta agar Anak Masuk Unila, padahal Sudah Diterima di 3 Universitas Ternama

Baca juga: Pimpinan Panti Asuhan di Banyumas Cabuli Anak Asuhnya, Modus Ingin Memijat Korban

Berawal pada Kamis (16/2/2023), pelapor bersama jajaran personel Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan patroli di Jalan Gladagan Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.

Kemudian melihat dua orang mencurigakan, tim selanjutnya mendekati IBSP yang terlihat membuang sesuatu.

“Setelah keduanya diinterogasi mengaku bahwa keduanya telah mengambil paket sabu yang di pesannya,” kata AKP Asikin kepada Tribunjateng.com, Jumat (17/2/2023).

“Hasil pengecekan percakapan di handphone milik IBSP atas ijin yang bersangkutan ternyata benar ada transaksi sabu,” imbuhnya.

Ditemukan barang bukti, lanjutnya, saat pelaku digeledah dan disaksikan warga akhirnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram.

Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan bahwa Sat Resnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengamankan pelaku tersebut.

“Guna pengembangan lebih lanjut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 Tahun,” kata AKBP Feria. (han)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved