Berita Regional
Kepala Sekolah Ditangkap Polisi Setelah Setubuhi Siswi SMP di Ruang Kerja
Kepala sekolah dua kali menyetubuhi seorang siswi SMP berinisial DPS (15) di ruang kerjanya.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Korban bersekolah di SMP lain.
"Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi.
Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya," demikian IM.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong serta dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Siswi SMP di Ruang Kerjanya, Kepala Sekolah di Bengkulu Diciduk Polisi"
Baca juga: Cabuli Anak Asuh yang Sedang Sakit, Pemilik Panti Asuhan di Purwokerto Ditangkap Aparat
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.