Berita Regional
Kepala Sekolah Ditangkap Polisi Setelah Setubuhi Siswi SMP di Ruang Kerja
Kepala sekolah dua kali menyetubuhi seorang siswi SMP berinisial DPS (15) di ruang kerjanya.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Korban bersekolah di SMP lain.
"Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi.
Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya," demikian IM.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong serta dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Siswi SMP di Ruang Kerjanya, Kepala Sekolah di Bengkulu Diciduk Polisi"
Baca juga: Cabuli Anak Asuh yang Sedang Sakit, Pemilik Panti Asuhan di Purwokerto Ditangkap Aparat
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Smart Spending dengan Kartu Kredit OCBC Voyage: Belanja Sekaligus Investasi Emas |
![]() |
---|
Kabar Duka, Cindy Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kabar Duka, Maulana Izzat Nurhadi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
5 Pengakuan Heryanto Kepala Toko Pembunuh Dina Oktaviani: Niat Bantu Berakhir Setubuhi Bawahan |
![]() |
---|
Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.