Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kepala Sekolah Ditangkap Polisi Setelah Setubuhi Siswi SMP di Ruang Kerja

Kepala sekolah dua kali menyetubuhi seorang siswi SMP berinisial DPS (15) di ruang kerjanya.

GOOGLE
Ilustrasi 

Korban bersekolah di SMP lain.

"Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi.

Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya," demikian IM.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong serta dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Siswi SMP di Ruang Kerjanya, Kepala Sekolah di Bengkulu Diciduk Polisi"

Baca juga: Cabuli Anak Asuh yang Sedang Sakit, Pemilik Panti Asuhan di Purwokerto Ditangkap Aparat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved