Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E Membuat Kuat Maruf Kesal, Curhat Panjang Lebar ke Pengacara

Ia pun membandingkan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang hanya divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun

Editor: muslimah
Kompas.com
Dalam pleidoinya, terdakwa Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengatakan dirinya tidak sampai hati untuk membunuh Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNJATENG.COM - Hakim telaj memutuskan Bharada E atau Richard Eliezer di vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hingga kini, vonis tersebut masih ramai diperbincangkan, antara yang setuju dan mendukung dengan yang menilai itu kurang adil.

Masing-masing mempunyai alasannya.

Rupanya, terdakwa Kuat Maruf termasuk yang dibuat kesal dengan vonis 1,5 tahun penjara Bharada E itu.

Baca juga: Bejat! Putri Kandung yang Harusnya Ia Jaga Malah Diperkosa Tiap Hari, Sudah Ratusan Kali Sejak 2018

Baca juga: Pengamat Intelijen Sebut Kepolisian Bukan Tempat Bharada E Lagi: Ada Bahaya yang Menintai

Vonis tersebut dinilai sangat ringan dan Kuat Maruf merasa tak adil.

Menurut kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tidak adil menjatuhkan vonis lebih berat kepada kliennya dibanding Bharada E.

Rasa ketidakadilan itu didasari karena kliennya yang hanya sopir dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Bahkan, Irwan mengatakan jika Kuat Maruf tidak berperan langsung dalam aksi penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM (sopir dan ART) yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Josua harus dipidana 15 tahun," kata Irwan, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (16/2/2023).

Ia pun membandingkan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang hanya divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun.

Bharada E terbukti bersalah dan secara sah sebagai eksekutor yang berperan langsung menembak Brigadir J.

"Sementara RE (polisi) yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Josua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.

Atas vonis terhadap kliennya itu, Irwan bahkan sudah memastikan bakal menempuh upaya hukum banding.

Selain itu, Kuat Maruf langsung melakukan perlawanan usai divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tak tinggal diam, Kuat Maruf langsung melakukan banding atas vonis tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved