Berita Semarang
Satpol PP Kota Semarang Tertibkan PKL Liar di Jalan Tlogosari Raya
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak di pinggir jalan Tlogosari Raya Semarang, berhamburan saat petugas dari Satpol PP Kota Semarang datang.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m nur huda
Penertiban dilakukan lantaran para pedagang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018, tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Dalam Perda disebutkan larangan mendirikan bangunan atau berdagang di bahu jalan.
"Kami melakukan penertiban ini berlandaskan perda. Tidak asal bongkar," tutur Eddy selepas penertiban.
Eddy menambahkan, pihaknya menertibkan PKL yang nakal lantaran berjualan di bahu jalan.
"Ada 6-8 pedagang yang kita tertibkan tadi," imbuhnya.
Kata Eddy, barang-barang milik pedagang kini telah dibawa ke kantor Satpol PP Kota Semarang.
"Pedagang kami beri surat penitipan barang. Nanti kami serahkan tim gudang," sambungnya.(*)
Berita Terkait:#Berita Semarang
| Kisah Haru Warga Binaan Dapat Izin Dari Lapas Perempuan Semarang, Antar Suami ke Pemakaman |
|
|---|
| Mondial Lingua Fest 2025 di SMP Mondial: Kreativitas, Literasi, dan Kepedulian Sosial Bersatu |
|
|---|
| Aksi Heroik Pasutri di Ungaran, Pertemukan Kembali Anak Hilang Dengan Orangtua |
|
|---|
| UMK Semarang 2026: DPRD Buka Pintu Dialog! Buruh Siap Kawal Kenaikan Upah Ideal |
|
|---|
| Pria di Pedurungan Semarang Tewas Diceburkan Usai Dikeroyok, Padahal Berniat Baik |
|
|---|