Berita Semarang
Satpol PP Kota Semarang Tertibkan PKL Liar di Jalan Tlogosari Raya
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak di pinggir jalan Tlogosari Raya Semarang, berhamburan saat petugas dari Satpol PP Kota Semarang datang.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m nur huda
Penertiban dilakukan lantaran para pedagang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018, tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Dalam Perda disebutkan larangan mendirikan bangunan atau berdagang di bahu jalan.
"Kami melakukan penertiban ini berlandaskan perda. Tidak asal bongkar," tutur Eddy selepas penertiban.
Eddy menambahkan, pihaknya menertibkan PKL yang nakal lantaran berjualan di bahu jalan.
"Ada 6-8 pedagang yang kita tertibkan tadi," imbuhnya.
Kata Eddy, barang-barang milik pedagang kini telah dibawa ke kantor Satpol PP Kota Semarang.
"Pedagang kami beri surat penitipan barang. Nanti kami serahkan tim gudang," sambungnya.(*)