Berita Semarang
Satpol PP Kota Semarang Tertibkan PKL Liar di Jalan Tlogosari Raya
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak di pinggir jalan Tlogosari Raya Semarang, berhamburan saat petugas dari Satpol PP Kota Semarang datang.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak di pinggir jalan Tlogosari Raya Semarang, berhamburan saat petugas dari Satpol PP Kota Semarang datang.
Beberapa pedagang terlihat meninggalkan lokasi jualan seraya membawa barang dagangannya.
Ada juga pedagang yang berpindah jualan di depan kompleks ruko.
Sementara, pedagang yang tak sempat kabur hanya bisa pasrah melihat perkakas dagangnya disita Satpol PP.
Mulai dari kabel, lampu, terpal hingga kursi.
Bahkan, ada pedagang yang bersikeras tak mau ditertibkan.
"Surat tugasnya mana kalau ada penertiban, pak? Jangan hanya asal menertibkan," tanya seorang pedagang yang enggan disebut namanya.
Tak hanya pedagang, para pembeli yang tengah berada di sekitar lapak-lapak tersebut juga kebingungan.
"Lah kok ada apa ini, tiba-tiba ada Satpol PP datang," ujar seorang pembeli yang tengah memilih durian di lapak bahu jalan, Sabtu malam.
Merasa ada yang tak beres, pembeli tersebut bergegas pergi menggunakan sepeda motornya.
Razia yang dilakukan pada Sabtu (18/2/2023) malam merupakan buntut dari laporan masyarakat, tentang banyaknya PKL yang nekat menggelar lapak di bahu jalan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto yang menerima laporan tersebut segera mengirim personil untuk melakukan penertiban.
"Nanti sore segera kita tertibkan," kata Fajar kepada Tribunjateng.com pada Sabtu (18/2/2023) siang.
Proses penertiban dimulai sekira pukul 19:30 WIB dan berakhir sekira pukul 20:30 WIB.
Koordinator lapangan, Eddy Sumarno mengatakan penertiban yang dilakukan Satpol PP memiliki dasar aturan yang jelas.
Penertiban dilakukan lantaran para pedagang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018, tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Dalam Perda disebutkan larangan mendirikan bangunan atau berdagang di bahu jalan.
"Kami melakukan penertiban ini berlandaskan perda. Tidak asal bongkar," tutur Eddy selepas penertiban.
Eddy menambahkan, pihaknya menertibkan PKL yang nakal lantaran berjualan di bahu jalan.
"Ada 6-8 pedagang yang kita tertibkan tadi," imbuhnya.
Kata Eddy, barang-barang milik pedagang kini telah dibawa ke kantor Satpol PP Kota Semarang.
"Pedagang kami beri surat penitipan barang. Nanti kami serahkan tim gudang," sambungnya.(*)
| Kisah Haru Warga Binaan Dapat Izin Dari Lapas Perempuan Semarang, Antar Suami ke Pemakaman |
|
|---|
| Mondial Lingua Fest 2025 di SMP Mondial: Kreativitas, Literasi, dan Kepedulian Sosial Bersatu |
|
|---|
| Aksi Heroik Pasutri di Ungaran, Pertemukan Kembali Anak Hilang Dengan Orangtua |
|
|---|
| UMK Semarang 2026: DPRD Buka Pintu Dialog! Buruh Siap Kawal Kenaikan Upah Ideal |
|
|---|
| Pria di Pedurungan Semarang Tewas Diceburkan Usai Dikeroyok, Padahal Berniat Baik |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.