Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Video Brio Kabur Dari SPBU Karena Tak Mau Bayar Seusai Isi BBM

Beredar video di media sosial dengan narasi pengendara Honda Brio yang tidak mau membayar dan kabur usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Editor: raka f pujangga
akun instagram/ @indocarstuff
Beredar video di media sosial dengan narasi pengendara Brio yang tidak mau membayar dan kabur usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Beredar video di media sosial dengan narasi pengendara Brio yang tidak mau membayar dan kabur usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Disebutkan bahwa lokasi kejadian terjadi di salah satu SPBU Makassar.

Video itu diunggah sebuah akun Instagram bernama @indocarstuff, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Viral Rekaman CCTV Ibu-ibu Mencuri Tas Karyawan SPBU di Bogor, Lalu Kabur Diboceng Anaknya

“Honda Brio merah dikejar oleh massa karena pengendara Brio ini kabur setelah tidak bayar bensin.

Pas kabur doi juga menabrak beberapa pengendara lainnya. Alhasil dikejar sampai dirusakin deh itu mobil Brio-nya,” tulis unggahan tersebut.

Saat tim redaksi mengkonfirmasi hal ini, Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Betul, tadi telah terjadi tidak bayar pengisian Pertalite Rp 150.000 di SPBU 7490104, Jalan Tentara Pelajar No 79, Makassar.

Konsumen tersebut menggunakan kendaraan Honda Brio merah plat DD 1653 RE,” ucap Fahrougi kepada Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).  

“Operator sempat mengejar mobil tersebut dan mobil tersebut sempat menabrak pengguna kendaraan di jalan sehingga terjadi keramaian massa masyarakat yang mengejar mobil tersebut. Namun akhirnya penanganan sudah di atasi pihak berwajib setempat,” lanjutnya.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor yang mengisi bensin kemudian melarikan diri merupakan perbuatan tindak pidana umum pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.

“Kemudian pada saat mengemudikan mobil melarikan diri dan menabrak beberapa pengendara sepeda motor merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas. Akibat dari kejadian tersebut kemudian terjadi pengrusakan merupakan ekses dari kejadian itu,” ucap Budiyanto.

Menurutnya, dari perspektif hukum setiap warga negara juga tidak boleh main hakim sendiri apabila melihat perkara pidana seperti hal tersebut.

“Cukup melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat dan bersedia untuk memberikan keterangan atas peristiwa tersebut,” kata Budiyanto.

Baca juga: 6 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Kabur ke Luar Negeri, Malaysia dan Arab Saudi Jadi Tujuan

Selain itu, diimbau kepada pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk tidak main hakim sendiri, apalagi sampai merusak kendaraan tersebut dan membuat orang lain sampai cedera.

Tindakan perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap terduga pelaku kecelakaan justru termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved